Bersamaan dengan itu, uji publik juga dilakukan mulai tanggal 1 – 31 Oktober 2022. Honorer, menurut Suherman, harus memeriksa pengumuman instansi.
Jika tidak terdata, maka bisa mengajukan usulan pendataan non-ASN Sebaliknya bila ditemukan ada honorer bodong,
Deputi Suharmen meminta agar segera melaporkan ke Helpdesk BKN. Dia mengingatkan partisipasi honorer dalam mendapatkan data non-ASN yang valid sangat dibutuhkan.
Suharmen juga mengungkapkan jika ada instansi yang belum mengusulkan atau menyelesaikan pendataan non-ASN sampai 30 September (pra-finalisasi), maka harus mengajukan surat kepada BKN untuk dilakukan penambahan waktu pendataan.
Dalam hal ini Suharmen menjelaskan bahwa pada tahap pra-finalisasi, semua proses kegiatan pendataan ditutup.
Demikian informasi mengenai uji publik pendataan non-ASN, di mana nama-nama honorer K2 sudah bisa dilihat pada laman informasi intansi masing-masing. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!