Mulai Agustus, Pemerintah Kirimkan Gaji Tunjangan Baru PNS

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

  • Tunjangan Makan
    Betapa bahagianya menjadi PNS, sampai urusan makan pun turut diperhatikan oleh pemerintah. Pada setiap instansi pemerintahan, PNS disana diberi Tunjangan Makan perhari. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan golongan. Sekitar Rp. 35.000 untuk PNS golongan I dan II, RP. 37.000 untuk golongan III dan Rp. 41.000 untuk golongan IV.
  • Tunjangan Jabatan
    Tunjangan Jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eseloin.
  • Demikian informasi tentang kenaikan gaji tunjangan baru  Tenaga PNS dan Guru PNS yang akan dilaksanakan pemerintah mulai tanggal 1 Agustus 2022.

    Special dari e-Guru.id Pelatihan 32JP : Membuat Media Pembelajaran Interaktif Menggunakan Power Point, Pelaksanaan tanggal 5, 6, 8, 10, 12 Agustus 2022

    Daftar Segera! dengan klik Daftar Disini

    Ingin dibantu mendaftar? silahkan hubungi admin

    📲 wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

     

    (ing/law)

    Berita Terkait

    Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
    4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
    Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
    Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
    Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
    Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
    Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
    Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
    Berita ini 38 kali dibaca

    Berita Terkait

    Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

    Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

    Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

    4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

    Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

    Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

    Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

    Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

    Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

    Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

    Berita Terbaru

    Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis