..
Betapa bahagianya menjadi PNS, sampai urusan makan pun turut diperhatikan oleh pemerintah. Pada setiap instansi pemerintahan, PNS disana diberi Tunjangan Makan perhari. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan golongan. Sekitar Rp. 35.000 untuk PNS golongan I dan II, RP. 37.000 untuk golongan III dan Rp. 41.000 untuk golongan IV.
Tunjangan Jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eseloin.
Demikian informasi tentang kenaikan gaji tunjangan baru Tenaga PNS dan Guru PNS yang akan dilaksanakan pemerintah mulai tanggal 1 Agustus 2022.
Special dari e-Guru.id Pelatihan 32JP : Membuat Media Pembelajaran Interaktif Menggunakan Power Point, Pelaksanaan tanggal 5, 6, 8, 10, 12 Agustus 2022
Daftar Segera! dengan klik Daftar Disini
Ingin dibantu mendaftar? silahkan hubungi admin
📲 wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(ing/law)