Mulai Agustus, Pemerintah Kirimkan Gaji Tunjangan Baru PNS

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

  • Tunjangan Makan
    Betapa bahagianya menjadi PNS, sampai urusan makan pun turut diperhatikan oleh pemerintah. Pada setiap instansi pemerintahan, PNS disana diberi Tunjangan Makan perhari. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan golongan. Sekitar Rp. 35.000 untuk PNS golongan I dan II, RP. 37.000 untuk golongan III dan Rp. 41.000 untuk golongan IV.
  • Tunjangan Jabatan
    Tunjangan Jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eseloin.
  • Demikian informasi tentang kenaikan gaji tunjangan baru  Tenaga PNS dan Guru PNS yang akan dilaksanakan pemerintah mulai tanggal 1 Agustus 2022.

    Special dari e-Guru.id Pelatihan 32JP : Membuat Media Pembelajaran Interaktif Menggunakan Power Point, Pelaksanaan tanggal 5, 6, 8, 10, 12 Agustus 2022

    Daftar Segera! dengan klik Daftar Disini

    Ingin dibantu mendaftar? silahkan hubungi admin

    📲 wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

     

    (ing/law)

    Berita Terkait

    Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
    Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
    Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
    Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
    [Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
    Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
    Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
    4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
    Berita ini 41 kali dibaca

    Berita Terkait

    Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

    Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

    Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

    Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

    Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

    Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

    Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

    Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

    Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

    [Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

    Berita Terbaru

    Advertorial

    HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

    Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

    Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis