..
Bagi seorang guru PNS tentunya mereka akan mendapat tunjangan Suami/Istri layaknya amanat yang tertuang dalam PP No.7 tahun 1977. Besarannya tergantung pada gaji Golongan. Adapun besaran gajinya ditentukan berdasarkan prosentasi, yaitu 5% dari gaji pokokApabil sepasang suami istri adalah sama-sama seorang PNS maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya saja. Dengan berpatok pada gaji pokok yang lebih tinggi.
Per 1 Agustus pelaksanaan tunjangan anak akan dijalankan berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977. Keterangan tentang tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan jumlah maksimal 3 anak.Tunjangan Anak akan diberikan kepada PNS selama anak mereka kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.Halaman SelanjutnyaTunjangan Makan – Tunjangan Jabatan