Mulai 2023 Sertifikasi Pakai Aturan Baru, Simak Penjelasannya

- Editor

Jumat, 9 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah merilis regulasi baru sertifikasi. Dengan demikian mulai 2023 sertifikasi pakai aturan baru.

Seperti yang telah dijelaskan oleh Kemendikbud dalam beberapa kesempatan sebelumnya, bahwa sebagai seorang guru yang profesional wajib memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat ini dapat menjadi bukti pengakuan atas kompetensi guru sebagai tenaga profesional dalam melakukan pekerjaannya pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.

Sertifikasi guru didapatkan dengan mengikuti pendidikan profesi guru atau PPG Dalam Jabatan. Guru yang statusnya telah tersertifikasi akan mendapatkan sertifikat pendidikan sebagai bukti.

Selain sebagai bukti kompetensi dan keprofesionalan guru, sertifikasi juga memiliki beberapa manfaat salah satunya adalah mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Dengan tunjangan tersebut tentu dapat meningkatkan kesejahteraan guru sebagai tenaga pendidik.

Aturan atau regulasi baru sertifikasi dirilis oleh Kemendikbud Ristek melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 54 Tahun 2022 tentang tata cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Adapun yang dimaksud sebagai guru dalam jabatan pada Permendikbud Ristek tersebut adalah guru yang diangkat sampai tahun 2025. Rinciannya meliputi guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak, guru yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru namun belum dinyatakan lulus dalam uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru, dan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan bukan termasuk kedalam dua poin sebelumnya.

Dilansir dari BeritaSoloRaya (3/12/2022), berdasarkan pada peraturan baru, tidak semua guru bisa mengikuti program pendidikan profesi guru dalam jabatan dan menyandang status sertifikasi. Hanya peserta atau calon mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan yang diperbolehkan mengikuti.

Setidaknya ada 8 syarat yang harus diperhatikan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan, antara lain;

  1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif sebagai tenaga pendidik atau guru selama tiga tahun terakhir
  2. Memiliki kualifikasi akademik minimal pada jenjang sarjana (S1) atau diploma (D4)
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK
  4. Berusia maksimal 58 tahun pada tahun yang berkenaan
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zak adiktif lainnya
  7. Memiliki perilaku yang baik
  8. Terdaftar pada sistem Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Kementerian

Halaman Selanjutnya

Setelah Melakukan Pendaftaran

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB