MenPAN-RB Tetapkan 5 Ketentuan Baru yang Wajib Dipatuhi oleh ASN PNS dan PPPK!

- Editor

Jumat, 25 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketentuan Baru bagi ASN PNS dan PPPK – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran terbaru tertanggal 21 Maret 2022.

MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo resmi mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pencabutan larangan ke luar negeri tersebut tertuang dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2022.

Surat edaran tersebut tentang Pencabutan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022.

Dengan berlakunya surat edaran ini, SE MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dicabut dan sudah tidak berlaku.

SE MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2022

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa di SE sebelumnya, yaitu MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2022 berisi pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri.

Pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK dan keluarga harus membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19.

SE tersebut mejelaskan pegawai ASN dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan; dan
  2. Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.

Atas surat tersebut, MenPAN-RB menetapkan pagawai ASN PNS dan PPPK untuk membatasi perjalanan ke luar negeri. Atas kondisi yang mulai membaik, MenPAN-RB menggantikan aturan Nomor 03 Tahun 2022 ke SE MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2022.

Maksud dan Tujuan SE MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2022

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa maksud surat edaran ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk memberikan pelonggaran bagi pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan luar negeri. Dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan protokol perjalanan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Isi Edaran Terbaru MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2022

Ketentuan baru bagi ASN PNS dan PPPK ini menegaskan kepada ASN PNS dan PPPK untuk tetap meminta izin tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Atau ASN juga dapat meminta izin tertulis kepada pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Selain harus mengantongi izin, Pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus selalu mematuhi 5 hal. Ketentuan tersebut adalah:

  1. protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
  2. petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;
  3. kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;
  4. kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
  5. protokol kesehatan yang ketat.

MenPAN menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dilaksanakan secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan. Serta memperhatikan kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Dengan adanya surat edaran terbaru ini, ASN PNS maupun PPPK sudah bisa kembali melakukan perjalanan ke luar negeri. Asalkan tetap mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam SE MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2022.

Atas adanya ketentuan baru bagi ASN PNS dan PPPK ini, diharapkan tetap dapat mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Indonesia. (mfs)

Jadilah Guru yang siap dan mampu mendesain Teknologi Pembelajaran yang cocok dan relevan diterapkan di kurikulum merdeka!. Ayo bergabung bersama e-Guru.id dan rancang pembelajaran di kelas agar lebih menarik dan kekinian!

e-Guru.id yang merupakan suatu platform peningkatan kualitas dan kompetensi guru dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Keuntungan Menjadi Member e-Guru.id

  • Free pelatihan 32jp setiap bulan
  • Tiket VIP SEMNAS 4JP setiap bulan
  • Loka karya 4jp
  • Free E-KTA e-Guru.id
  • Grup member Telegram dan WhatsApp
  • Selalu ada potongan harga untuk member yang mengikuti DIKLAT/BIMTEK/WORKSHOP

Klik disini untuk mendaftar!

Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis