Honorer – Nasib honorer yang kian tak menentu untuk menjadi PNS maupun ASN PPPK setelah pendataan non-ASN yang masih saja belum selesai.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas bahwa pada pendataan non ASN yang telah dilakukan ini bukan ditujukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS maupun ASN PPPK.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan MenPAN-RB.
“Perlu dipahami bahwa pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi ASN,” tegas MenPAN-RB (21/11/2022).
Oleh karena itu, pemerintah melalui KemenPAN-RB bersama dengan DPR RI akan terus berusaha untuk mencari solusi terbaik untuk nasib para tenaga honorer yang ada di Indonesia.
Pada saat Rapat Kerja bersama dengan Komisi II DPR RI, MenPAN-RB sempat mengatakan bahwasannya akan ada tiga solusi bagi masalah penataan yang ada di lingkungan pemerintah baik yang ada di pusat maupun daerah yang tentunya harus dikaji bersama.
Solusi yang terkait dengan nasib tenaga honorer ini ditawarkan ketika Raker bersama dengan DPR yang merupakan salah satu bentuk dari upaya MenPAN-RB untuk membuat pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan dengan normal.
“Prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan optimal, menuju birokrasi berkelas dunia, dan disisi lain diupayakan agar tidak ada tenaga non-ASN yang kehilangan pekerjaan, ” jelas MenPAN-RB.
Halaman Selanjutnya
Tiga solusi yang ditawarkan oleh MenPAN-RB
Halaman : 1 2 Selanjutnya