MenPAN-RB Sebutkan Ada Alternatif Lain Bagi Tenaga Honorer

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun tiga solusi yang ditawarkan oleh MenPAN-RB mengenai nasib para tenaga honorer ialah sebagai berikut :

  1. Semua tenaga honorer diangkat menjadi ASN
  2. Semua tenaga honorer diberhentikan
  3. Diangkat ASN secara prioritas

Menurut MenPAN-RB mengenai tiga solusi yang ditawarkan tersebut sudah dipetakan berdasarkan kelebihan dan kekurangannya.

Oleh karena itu, pemerintah akan mengkaji secara mendalam dan tentunya menautkan dengan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, serta adanya keberlangsungan pelayanan publik.

MenPAN-RB dan DPR tentunya, telah berupaya untuk mencari opsi yang terbaik dari ketiga solusi yang ditawarkan tersebut.

Pasalnya, ini menyangkut mengenai keberlangsungan hidup dari para tenaga honorer atau non-ASN kedepannya.

Sebelum itu, MenPAN-RB juga telah menerima terkait aspirasi dan alternatif solusi mengenai penanganan tenaga honorer ataupun non-ASN.

Hal tersebut sesuai dan secara bersamaan dengan asosiasi dari pemerintah daerah yang terdiri dari APPSI, APKASI dan APEKSI.

Salah satu alternatif yang nantinya akan digunakan untuk penanganan pada masalah ini yang dibahas ialah mengenai salary range untuk para pelamar PPPK seshai dengan kemampuan tiap-tiap daerahnya.

“Kami sudah bertemu dengan para asosiasi bupati/wali kota. Teman-teman sudah memberikan beberapa alternatif salah satunya adalah salary range untuk PPPK sesuai dengan kemampuan daerah,” jelas Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN-RB.

Fakta lain dari tenaga honorer ini ialah, dimana jika sesuai dengan rencananya akan dihapus pada tahun 2023 ini belakangan menjadi melonjak.

Jumlah data honorer yang awalnya di seluruh Indonesia mencapai 410 ribu, namun belakangan melonjak menjadi 1,1 juta orang.

Permasalahan tenaga honorer yang ada di daerah juga terus dikawal oleh Pemerintah.

Hal tersebut dapat ditunjukkan dari kehadiran Sekretaris Jenderal Apkasi, Adnan Purichta Ichsan, pada pertemuan tersebut adalah untuk mengawal permasalahan tenaga honorer di daerah masing-masing dan menyatukan persepsi dengan kepala daerah lainnya untuk mencari solusi terbaik terhadap nasib tenaga honorer pada masa mendatang.

“Selaku kepala daerah dan Sekjen Apkasi, rakor ini sebagai tempat kami menjelaskan kepada kementerian mengenai permasalahan di daerah. Kami berharap pak menteri yang dulunya juga ketua Apkasi dan juga pernah menjadi bupati dapat melihat permasalahan honorer di daerah dengan lebih detail,” katanya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis