Menpan RB Ingatkan PPPK Tidak Pindah Tempat Kerja

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Menurut Azwar jika hal tersebut masih terus menerus dilakukan maka seberapa banyak kuota untuk formasi ASN yang telah disediakan oleh pemerintah tidak akan pernah mencukupi kebutuhan formasi karena selalu terjadi kekosongan di daerah. Selain itu desa tidak akan mendapatkan pelyanan Kesehatan dan juga guru yang bagus.

Hal ini akan menyebabkan pelayanan di desa menjadi kurang dan tidak akan mendapatkan guru guru Pendidikan yang bagus oleh sebab itu presiden memerintahkan untuk melakukan pemerataan ASN yang berada di daerah.

Selain itu terdapat adanya formasi khusus yang diberikan oleh pemerintah untuk daerah di Papua. Hal tersebut dilakukan agar daerah yang berada di Papua tidak mengalami kekosongan formasi saat pemerintah merekrut ASN.

Untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menerapkan 80 persen diisi orang papua dan 20 persen dari luar papua. Jika hal tersebut 80 persen diisi oleh orang luar papua maka akan pindah lagi.

Perpindahan tersebut adalah dorongan PNS untuk mencari tempat yang lebih layak untuk kesejahteraan mereka seperti kota kota besar. Mereka mencari tempat yang lebih memiliki infrastruktur yang lebih baik dari desa.

Jika hal tersebut sering dilakukan maka akan terjadi kekosongan formasi didesa. Demikian informasi mengenai Menpan RB Ingatkan PPPK Tidak Pindah Tempat Kerja

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis