MenPAN-RB Akan Pangkas Proses Pensiun dan Naik Pangkat PNS! Pensiun Jadi Satu Hari, Naik Pangkat Jadi 2 Hari

- Editor

Jumat, 4 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekomendasi proses baru dalam satu hari:

1. Menerima dan memverifikasi usul pensiun untuk aplikasi SIASN

2. Memberikan nomor pertimbangan teknis pensiun dan menandatangani secara digital

3. Mengirim pertimbangan teknis pensiun kepada Instansi Pengusul/Setneg melalui aplikasi SIASN.

Proses Layanan Administrasi Kepegawaian untuk Kenaikan Pangkat PNS saat ini yang prosesnya 9 hari:

1. Input usul Kenaikan Pangkat (KP) di SAPK dan mengunggah berkas di DocuDigtal.

2. Menerima berkas DocuDigital dan melakukan pemutakhiran KP yang masuk di SAPK

3. Melakukan verifikasi usul KP

4. Menerima dan mendistribusikan usul KP

5. Melakukan verifikasi dan validasi berkas di DocuDigital dan membuat konsep pertek untuk usul masuk yang MS di SAPK

6. Melakukan pemutakhiran data usul masuk yang Berkas Tidak Lengkap (BTL) dan tidak memenuhi syarat (TMS) di DocuDigtal dan SAPK.

7. Mengunggah kekurangan berkas di DocuDigtal

8. Memeriksa dan paraf konsep pertek di Teken Digital

9. Memeriksa dan TTD konsep pertek di Teken Digital

10. Menerima pertek yang telah ditandatangani di Teken Digital dan generate konsep SK

11. Paraf konsep SK di Teken Digital

12. Menandatangani SK di Teken Digital

13. Membuat surat pengantar pengeluaran pertek dan SK

14. Mencetak Pertek dan SK.

Halaman berikutnya

Rekomendasi proses baru pengangkatan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis