MenPAN-RB Akan Pangkas Proses Pensiun dan Naik Pangkat PNS! Pensiun Jadi Satu Hari, Naik Pangkat Jadi 2 Hari

- Editor

Jumat, 4 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Naik Pangkat PNS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas akan pangkas proses pensiun dan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Anas menyebutkan contohnya pemangkasan proses untuk PNS yang pensiun, jadi ditargetkan bisa satu hari saja.

Menurut dia selama ini proses kenaikan pangkat membutuhkan waktu yang lama sekali. Kemudian untuk orang pensiun yang juga membutuhkan waktu.

“Orang pensiun padahal haknya tapi tidak dapat diproses, nah ini harus dipangkas dari semula 5 hari menjadi sehari, tadi prosesnya 14 proses kita minta kendala sistem IT jadi 2 tahap,” ujar dia.

Ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), di mana birokrasi di Indonesia harus berdampak bukan sekedar tumpukan kertas. Ia menargetkan pemangkasan proses birokrasi di Kementerian/Lembaga bisa dilakukan mulai Januari tahun depan.

Anas mengakui perubahan dalam sistem birokrasi ini tidak mudah. Namun, dia meyakini pihaknya dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa melakukan pengawasan birokrasi tersebut.

“Dalam waktu dekat turunkan 30 auditor untuk audit proses bisnis sesuai dengan arahan presiden. BKN respons luar biasa, agar problem ASN tidak hadapi untuk mengurus kenaikan pangkat pensiun susahnya setengah mati,” ujarnya.

Halaman berikutnya

Dalam paparannya..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis