Sebelumnya, Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim menyebutkan dalam pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan tunjang profesi guru’.
Hal tersebut justru berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah telah mencantumkan pasal mengenai TPG, yakni pasal 16 ayat satu, dua dan tiga.
Merupakan perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, menurutnya ini dapat berpotensi merugikan seluruh guru diberbagai daerah.
P2G mendesak semua pemangku pendidikan dan masyarakat Indonesia secara umum untuk mencermati proses pembahasan RUU Sisdiknas yang sudah masuk Badan Legislasi DPR. Agar nantinya UU Sisdiknas dapat mensejahterakan guru sebagaimana mestinya.
Demikian informasi mengenai Menjadi Ancaman Bagi Guru Karena Hilangkan Tujuan Profesi dalam RUU Sisdiknas, Begini Penjelasan Kemdikbud, semoga bermanfaat dan dapat menjadi perhatian.
e-Guru.id menyelenggarakan Pelatihan Bersertifikat 32 JP Best Design Projek Evaluasi & Refleksi Diri Bagi Guru untuk Perbaikan Kinerja, Mutu Pembelajaran dan Capaian Hasil Belajar.
Dapatkan fasilitas dan bonus ekslusif!!!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2