Meningkatkan Kompetensi Pendidik Dalam Menghadapi Era Digital Dengan PKB

- Editor

Senin, 7 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkembangan yang terjadi di zaman digital ini terus membutuhkan kemampuan setiap orang di dalam beradaptasi dengan digitilasisi. Kemampuan beradaptasi yang cepat dan kemampuan di dalam menggunakan digital yang mumpuni termasuk guru atau pendidik sangat dibutuhkan di zaman digital saat ini yang bisa kita capai dengan PKB.

 

Guru sebagai pendidik menjadi komponen kunci dalam pendidikan, infrastruktur, kurikulum, dan komponen-komponen pendidikan lainnya. Pendidikan menjadi tidak ada artinya tanpa hadirnya guru yang mengimplementasikan pendidikan tersebut. Guru merupakan tenaga kerja yang membutuhkan berbagai prasyarat untuk menjamin profesinya, dan persyaratan profesi tersebut juga terus berkembang dengan menyesuaikan tuntutan zaman yang ada.

 

Untuk itu di dalam bekerja sebagai pendidik professional tentunya memerlukan banyak latar belakang akademik, kualifikasi pendidik, kesehatan jasmani dan rohani, serta kemampuan untuk memenuhi tujuan pendidikan nasional. Keterampilan yang dibutuhkan tersebut termasuk keterampilan mengajar, keterampilan kepribadian, keterampilan sosial, keterampilan profesional hingga keterampilan media digital.

 

Meningkatkan kompetensi pada guru dapat dilakukan dengan memperhatikan pengembangan kompetensi berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) memiliki pengertian proses belajar mengajar atau proses pengembangan kompetensi yang dilaksanakan untuk para guru dengan menyesuaikan kebutuhan guru. Program pengembangan ini dilaksanakan secara bertahap serta berkelanjutan dengan menggunakan beberapa moda program dan bertujuan untuk dapat meningkatkan profesionalitas guru sebagai pemimpin dan pendidik.

 

Bentuk dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan meliputi unsur-unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. PKB ini beranjak dari tuntutan yang terdapat pada Peraturan Menteri Negara Pendayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009. Dengan hadirnya PKB diharapkan banyak terwujud guru-guru yang profesional, dimana guru-guru tersebut memiliki ilmu pengetahuan yang kuat dan memiliki kepribadian yang matang, seimbang, serta kuat.

 

Prinsip dasar yang digunakan dalam pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan yaitu, program PKB dilaksanakan dengan berfokus pada keberhasilan peserta didik, serta sekolah harus dan wajib memfasilitasi guru-guru dalam mengikuti program PKB secara sistematis dan teratur serta berkesinambungan dengan mengikuti permenegpan RB nomor 16 tahun 2009.

 

Pelaksanaan PKB harus berkaitan dengan visi misi satuan pendidikan dan juga visi misi dinas pendidikan setempat. Materi PKB harus terfokus pada pembelajaran peserta didik serta kaya dengan materi akademik. PKB harus kaya akan proses pembelajaran, materi pembelajaran terkini, dan juga kaya akan teknologi atau seni. Program PKB ini juga harus menggunakan pekerjaan dan data peserta didik untuk meningkatkan pembelajaran.

 

Yang paling penting dari prinsip dasar PKB adalah proses pengembangan program PKB harus dimulai oleh guru sendiri agar betul-betul dapat terjadi perubahan pada dirinya dikarenakan motivasi yang tingg. Sehingga, hal ini dapat berpengaruh pada perbaikan kualitas pelayanan terhadap peserta didik yang semakin meningkat. Agar berjalan dengan efektif, guru yang tidak melaksanakan PKB seharusnya dengan tegas dikenakan sanksi.

 

Halaman Selanjutnya

Moda Program PKB…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru