Mengupas Implementasi Kurikulum Merdeka di SMP

- Editor

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Kriteria Ketuntasan Hasil Belajar (Penilaian)

Dalam Kurikulum Merdeka, ketuntasan hasil belajar (penilaian) tidak diukur dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang berupa nilai kuantitatif.

Dalam penilaian Kurikulum Merdeka, penilaian dilakukan dengan asesmen formatif untuk mengidentifikasi tujuan pembelajaran. Penilaian melaui asesmen formatif dimaksudkan untuk memantau kemajuan belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.

Selain itu, guru juga diberikan kebebasan untuk menentukan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran sesuai dengan karakteristik kompetensi pada tujuan dan aktivitas pembelajaran. Selain itu, peserta didik dapat melanjutkan ke kelas di atasnya sesuai dengan potret ketercapaian tujuan pembelajaran.

  1. Mata Pelajaran Informatika dan Prakarya

Khusus jenjang SMP, mata pelajaran Informatika menjadi mata pelajaran wajib dan mata pelajaran Prakarya menjadi salah satu Mata Pelajaran pilihan bersama dengan mata pelajaran Seni (Seni Musik, Seni Tari, Seni Teater, dan Seni Rupa).

Pada mata pelajaran Informatika berisi berbagai kompetensi yang dapat menunjang kemampuan berpikir kritis dan sistematis untuk menyelesaikan berbagai macam permasalahan.

Jika kurikulum sebelumnya hanya dapat memilih minimal 2 jenis keterampilan, pemilihan 1 jenis keterampilan dimaksudkan agar peserta didik bisa fokus mendalami 1 keterampilan dengan baik sehingga menghasilkan lulusan yang dapat bersaing di dunia kerja. Sedangkan saat di kelas VII, peserta didik dapat memilih minimal 2 jenis keterampilan dari 20 jenis keterampilan yang disediakan.

Demikian penjelasan terkait Implementasi Kurikulum Merdeka di SMP yang bisa Anda ketahui. Semoga informasi yang disajikan dapat bermanfaat bagi kita semua.

 

[Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia]
Dapatkan informasi guru terupdate dengan join channel telegram: https://t.me/naikpangkatdotcom

Penulis : SM

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 587 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis