Informasi penting yang wajib diketahui apabila Anda lulus pada PPPK Tenaga Teknis tahun 2022, maka Anda akan mendapatkan gaji sekaligus tunjangan PPPK yang menggiurkan.
Seperti diketahui bahwa gaji dan tunjangan setelah lulus dari PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 sangat dinantikan para pelamar.
Hal tersebut tentu akan menjadi hal yang menggembirakan sejumlah pelamar PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 jika berhasil lulus seleksi.
Seperti diketahui, baru saja pemerintah telah mengumumkan pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 oleh sejumlah instansi.
Pemerintah baru saja mengumumkan jadwal seleksi PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 pada Selasa 20 Desember kemarin.
Sementara itu, pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 sedang berlangsung dari mulai tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.
Lalu hasil seleksi PPPK tersebut akan diumumkan mulai tanggal tanggal 27 sampai dengan 29 April tahun 2023 mendatang.
Kemudian berapa kira-kira gaji dan tunjangan ASN PPPK khususnya bagi Tenaga Teknis?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK yaitu sebagai berikut:
Golongan I adalah Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200
Golongan II adalah Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900
Golongan III adalah Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200
Golongan IV adalah Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600
Golongan V adalah Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700
Golongan VI adalah Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800
Golongan VII adalah Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900
Golongan VIII adalah Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100
Golongan IX adalah Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000
Golongan X adalah Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000
Golongan XI adalah Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800
Golongan XII adalah Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800
Golongan XIII adalah Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100
Golongan XIV adalah Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300
Golongan XV adalah Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900
Golongan XVI adalah Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100
Golongan XVII adalah Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500
Adapun jenis-jenis tunjangan yang akan diperoleh oleh ASN PPPK sesuai dengan PP Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 (2) adalah sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional, atau
- Tunjangan lainnya
Itulah info tentang gaji dan tunjangan bagi ASN PPPK apabila pelamar lulus pada seleksi PPPK Tenaga Teknis tahun 2022.
Halaman Selanjutnya
Syarat Umum Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022
Halaman : 1 2 Selanjutnya