Mengenal Tenaga Outsourcing, Pengganti Honorer Tahun 2023

- Editor

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun 2023 nantinya pemerintah Indonesia akan menghapuskan perekrutan tenaga honorer. Namun sebagai gantinya, pemerintah akan memindahkan mereka sebagai tenaga outsourcing.

Sistem outsourcing ini dianggap sebagai solusi bagi banyak perusahaan yang terkait dengan masalah kekurangan Sumber daya manusia (SDM).

Di Indonesia sendiri, outsourcing pada awalnya sering disebut sebagai pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan, sehingga  dialihkan kepada pihak atau perusahaan lain.

Merekrut tenaga outsourcing dapat menjadi strategi perusahaan untuk mengurangi biaya operasional. Untuk lebih jelasnya, berikut ini uraian lengkap tentang tenaga outsourcing yang harus Anda ketahui.

Apabila mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 atau KUHP, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau sub-kon. Terdapat dua mekanisme dalam penyerahan pekerjaan yaitu dengan perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh.

Artinya, karyawan outsourcing tersebut bukanlah karyawan perusahaan pengguna, melainkan karyawan dari pihak lain. Oleh karena itu, outsourcing merupakan penggunaan karyawan pihak ketiga  untuk melakukan tugas-tugas tertentu  dalam perusahaan.

Outsourcing, pertama kali dikenal sebagai strategi bisnis pada tahun 1989, menjadi bagian integral dari ekonomi perusahaan pada 1990-an. Strategi tenaga kerja outsourcing ini  berkembang setiap tahun.

Outsourcing juga harus membantu menjaga ekonomi pasar bebas di seluruh dunia. Para ekonom juga berpendapat bahwa skema outsourcing dapat memberikan insentif bagi bisnis dan memungkinkan mereka menempatkan pekerja di tempat yang menurut mereka paling efektif.

Singkatnya, outsourcing adalah sistem pekerja yang bekerja untuk satu perusahaan atau agen tetapi secara hukum di bawah perusahaan lain.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya  Pasal 64, tenaga kerja alih daya ini dapat digunakan untuk melakukan sebagian pekerjaan di  perusahaan. Hal ini dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara perusahaan pengguna dan penyedia  outsourcing.

Perlu ditegaskan bahwa perusahaan yang menyediakan staf atau pekerja outsourcing tersebut berbentuk badan hukum dan harus memiliki izin dari badan ketenagakerjaan.

Menurut Pasal 64 UU Ketenagakerjaan telah dijelaskan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”.

Rekrutmen karyawan outsourcing bisa dikatakan dilakukan oleh penyedia jasa outsourcing. Karyawan outsourcing  bekerja di perusahaan dengan sistem kontrak dua bagian, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pekerja outsourcing dapat masuk dan bekerja di perusahaan lain, namun ruang lingkup kerja bagi pekerja outsourcing ini masih sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Seperti halnya, pekerjaan seorang karyawan harus dijalankan secara terpisah dari pekerjaan utama perusahaan tempat dia ditugaskan.

Seperti yang sudah tercantum dalam Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 yang berbunyi “Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.”

Beberapa contoh tenaga outsourcing diantaranya adalah Penjaga kebersihan, Keamanan, Penyedia makanan atau catering, Kurir atau Pengemudi, Petugas call center, Pekerja manufaktur dan Facility management.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/law)

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis