Mengenal Tenaga Outsourcing, Pengganti Honorer Tahun 2023

- Editor

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun 2023 nantinya pemerintah Indonesia akan menghapuskan perekrutan tenaga honorer. Namun sebagai gantinya, pemerintah akan memindahkan mereka sebagai tenaga outsourcing.

Sistem outsourcing ini dianggap sebagai solusi bagi banyak perusahaan yang terkait dengan masalah kekurangan Sumber daya manusia (SDM).

Di Indonesia sendiri, outsourcing pada awalnya sering disebut sebagai pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan, sehingga  dialihkan kepada pihak atau perusahaan lain.

Merekrut tenaga outsourcing dapat menjadi strategi perusahaan untuk mengurangi biaya operasional. Untuk lebih jelasnya, berikut ini uraian lengkap tentang tenaga outsourcing yang harus Anda ketahui.

Apabila mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 atau KUHP, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau sub-kon. Terdapat dua mekanisme dalam penyerahan pekerjaan yaitu dengan perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh.

Artinya, karyawan outsourcing tersebut bukanlah karyawan perusahaan pengguna, melainkan karyawan dari pihak lain. Oleh karena itu, outsourcing merupakan penggunaan karyawan pihak ketiga  untuk melakukan tugas-tugas tertentu  dalam perusahaan.

Outsourcing, pertama kali dikenal sebagai strategi bisnis pada tahun 1989, menjadi bagian integral dari ekonomi perusahaan pada 1990-an. Strategi tenaga kerja outsourcing ini  berkembang setiap tahun.

Outsourcing juga harus membantu menjaga ekonomi pasar bebas di seluruh dunia. Para ekonom juga berpendapat bahwa skema outsourcing dapat memberikan insentif bagi bisnis dan memungkinkan mereka menempatkan pekerja di tempat yang menurut mereka paling efektif.

Singkatnya, outsourcing adalah sistem pekerja yang bekerja untuk satu perusahaan atau agen tetapi secara hukum di bawah perusahaan lain.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya  Pasal 64, tenaga kerja alih daya ini dapat digunakan untuk melakukan sebagian pekerjaan di  perusahaan. Hal ini dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara perusahaan pengguna dan penyedia  outsourcing.

Perlu ditegaskan bahwa perusahaan yang menyediakan staf atau pekerja outsourcing tersebut berbentuk badan hukum dan harus memiliki izin dari badan ketenagakerjaan.

Menurut Pasal 64 UU Ketenagakerjaan telah dijelaskan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”.

Rekrutmen karyawan outsourcing bisa dikatakan dilakukan oleh penyedia jasa outsourcing. Karyawan outsourcing  bekerja di perusahaan dengan sistem kontrak dua bagian, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pekerja outsourcing dapat masuk dan bekerja di perusahaan lain, namun ruang lingkup kerja bagi pekerja outsourcing ini masih sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Seperti halnya, pekerjaan seorang karyawan harus dijalankan secara terpisah dari pekerjaan utama perusahaan tempat dia ditugaskan.

Seperti yang sudah tercantum dalam Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 yang berbunyi “Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.”

Beberapa contoh tenaga outsourcing diantaranya adalah Penjaga kebersihan, Keamanan, Penyedia makanan atau catering, Kurir atau Pengemudi, Petugas call center, Pekerja manufaktur dan Facility management.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis