Mengenal Karya Inovatif untuk Kenaikan Pangkat

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karya inovatif merupakan salah satu bentuk karya yang termasuk dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah berusaha melakukan berbagai cara dan strategi guna mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan.

Selain sertifikasi yang dicapai dengan uji kompetensi sebagai pemantau dan penilaian kinerja sebagai tolak ukur, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan sarana pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara bertahap dan berkelanjutan.

Pengembangan keprofesian berkelanjutan juga menjadi salah satu unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenneg PAN dan RB) No.16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Seluruh guru profesional diharapkan mampu melakukan Pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB) sesuai dengan minat masing-masing. Guru yang mau dan mampu menciptakan karya inovatif akan memperoleh penghargaan berupa angka kredit dan juga memberi pengaruh yang berarti bagi kemajuan peserta didiknya, sekolah, dunia pendidikan, dan juga masyarakat luas.

Halaman berikutnya

Berkaitan dengan beragam kegiatan…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis