Mengenal Karya Inovatif untuk Kenaikan Pangkat

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkaitan dengan beragam kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengemukakan bahwa kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan terdiri dari tiga jenis kegiatan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan membuat karya inovatif.

Karya inovatif merupakan bagian dari kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yang dinilai angka kreditnya sebagai unsur utama. Karya inovatif memiliki kedudukan yang sama dengan publikasi ilmiah yang merupakan bagian dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) tersebut.

Keduanya atau salah satu harus dikembangkan guru yang bergolongan III/b ke atas supaya lebih profesional dalam pekerjaannya. Hasil secara fisik dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) tersebut dapat diajukan sebagai perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan guru yang bersangkutan.

Karya inovasi adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni.

Sedangkan karya inovatif yang dapat diajukan sebagai angka kredit adalah sebagai berikut:

1. Menemukan teknologi tepat guna;

Karya teknologi tepat guna yang selanjutnya disebut karya sains/teknologi adalah karya hasil rancangan/pengembangan/percobaan dalam bidang sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.

2. Menemukan/menciptakan karya seni;

Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.

3. Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum;

Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum merupakan jenis ketiga dari karya inovatif. Macamnya berupa membuat alat pelajaran, membuat alat peraga, dan membuat alat praktikum.

4. Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.

Karya inovasi lainnya adalah mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya. Kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal ini diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi.

Apabila bapak/ibu guru hendak mengenai kiat sukses pembuatan karya inovatif, ikutilah BIMTEK GRATIS 32 JP : “Kiat Sukses Sukses Membuat Karya Inovatif untuk Kenaikan Pangkat di Era Kurikulum Merdeka”.

Segera daftarkan diri anda pada link berikut bit.ly/DiklatKaryaInovatif2023. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai Bimtek Karya Inovatif, bapak/ibu dapat menghubungi Rekan Bayu wa.me/6285795590759

(gan/gan)

 

 

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru