Karya inovatif merupakan salah satu bentuk karya yang termasuk dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah berusaha melakukan berbagai cara dan strategi guna mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan.
Selain sertifikasi yang dicapai dengan uji kompetensi sebagai pemantau dan penilaian kinerja sebagai tolak ukur, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan sarana pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara bertahap dan berkelanjutan.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan juga menjadi salah satu unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenneg PAN dan RB) No.16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Seluruh guru profesional diharapkan mampu melakukan Pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB) sesuai dengan minat masing-masing. Guru yang mau dan mampu menciptakan karya inovatif akan memperoleh penghargaan berupa angka kredit dan juga memberi pengaruh yang berarti bagi kemajuan peserta didiknya, sekolah, dunia pendidikan, dan juga masyarakat luas.
Halaman berikutnya
Berkaitan dengan beragam kegiatan…
Halaman : 1 2 Selanjutnya