Berkaitan dengan beragam kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengemukakan bahwa kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan terdiri dari tiga jenis kegiatan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan membuat karya inovatif.
Karya inovatif merupakan bagian dari kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yang dinilai angka kreditnya sebagai unsur utama. Karya inovatif memiliki kedudukan yang sama dengan publikasi ilmiah yang merupakan bagian dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) tersebut.
Keduanya atau salah satu harus dikembangkan guru yang bergolongan III/b ke atas supaya lebih profesional dalam pekerjaannya. Hasil secara fisik dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) tersebut dapat diajukan sebagai perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan guru yang bersangkutan.
Karya inovasi adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni.
Sedangkan karya inovatif yang dapat diajukan sebagai angka kredit adalah sebagai berikut:
1. Menemukan teknologi tepat guna;
Karya teknologi tepat guna yang selanjutnya disebut karya sains/teknologi adalah karya hasil rancangan/pengembangan/percobaan dalam bidang sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.
2. Menemukan/menciptakan karya seni;
Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.
3. Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum;
Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum merupakan jenis ketiga dari karya inovatif. Macamnya berupa membuat alat pelajaran, membuat alat peraga, dan membuat alat praktikum.
4. Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Karya inovasi lainnya adalah mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya. Kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal ini diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi.
Apabila bapak/ibu guru hendak mengenai kiat sukses pembuatan karya inovatif, ikutilah BIMTEK GRATIS 32 JP : “Kiat Sukses Sukses Membuat Karya Inovatif untuk Kenaikan Pangkat di Era Kurikulum Merdeka”.
Segera daftarkan diri anda pada link berikut bit.ly/DiklatKaryaInovatif2023. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai Bimtek Karya Inovatif, bapak/ibu dapat menghubungi Rekan Bayu wa.me/6285795590759
(gan/gan)
Halaman : 1 2