Mengenal Karya Inovatif untuk Kenaikan Pangkat

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkaitan dengan beragam kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengemukakan bahwa kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan terdiri dari tiga jenis kegiatan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan membuat karya inovatif.

Karya inovatif merupakan bagian dari kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yang dinilai angka kreditnya sebagai unsur utama. Karya inovatif memiliki kedudukan yang sama dengan publikasi ilmiah yang merupakan bagian dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) tersebut.

Keduanya atau salah satu harus dikembangkan guru yang bergolongan III/b ke atas supaya lebih profesional dalam pekerjaannya. Hasil secara fisik dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) tersebut dapat diajukan sebagai perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan guru yang bersangkutan.

Karya inovasi adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni.

Sedangkan karya inovatif yang dapat diajukan sebagai angka kredit adalah sebagai berikut:

1. Menemukan teknologi tepat guna;

Karya teknologi tepat guna yang selanjutnya disebut karya sains/teknologi adalah karya hasil rancangan/pengembangan/percobaan dalam bidang sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.

2. Menemukan/menciptakan karya seni;

Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.

3. Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum;

Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum merupakan jenis ketiga dari karya inovatif. Macamnya berupa membuat alat pelajaran, membuat alat peraga, dan membuat alat praktikum.

4. Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.

Karya inovasi lainnya adalah mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya. Kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal ini diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi.

Apabila bapak/ibu guru hendak mengenai kiat sukses pembuatan karya inovatif, ikutilah BIMTEK GRATIS 32 JP : “Kiat Sukses Sukses Membuat Karya Inovatif untuk Kenaikan Pangkat di Era Kurikulum Merdeka”.

Segera daftarkan diri anda pada link berikut bit.ly/DiklatKaryaInovatif2023. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai Bimtek Karya Inovatif, bapak/ibu dapat menghubungi Rekan Bayu wa.me/6285795590759

(gan/gan)

 

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis