Mengenal Implementasi Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri

- Editor

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Implementasi Kurikulum Merdeka – Persiapan serta langkah satuan pendidikan yang mendaftar IKM yang tercantum dalam lampiran Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomer 1919/B1.B5/GT.01.03/2022 tertanggal 19 April 2022.

Guna mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi memberikan dukungan pembelajaran implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri dan dukungan pendataan implementasi Kurikulum Merdeka jalur mandiri.

Karena setiap satuan pendidikan pastinya memiliki kesiapan yang berbeda- beda, tidak bisa disamaratakan

Implementasi Kurikulum Merdeka terbagi menjadi 3 , yaitu Mandiri Belajar, Mandiri Berubah, dan Mandiri Berbagi.

Penjabaran 3 jenis implementasi tersebut, berikut ini penjelasannya :

Mandiri Belajar merupakan memberikan kebebasan kepada satuan pendidikan saat menerapkan Kurikulum Merdeka beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10.

Mandiri Berubah memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan saat menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10.

Pilihan Mandiri Berbagi akan memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10.

Dalam implementasi Kurikulum Merdeka jalur mandiri ini, setiap satuan pendidikan perlu memahami prinsip dari implementasi kurikulum merdeka, agar tidak salah kaprah dalam pengimplementasiannya.

Dalam Kurikulum Merdeka ada beberapa prinsip yang mendasar dan menjadi benang merah dalam pengembangan kurikulum, antara lain yaitu :

1. Berbasis Kompetensi Bukan Konten

Pada poin pertama ini, yaitu memiliki makna bahwa kurikulum disusun berdasarkan kompetensi yang ingin di tumbuhkan pada murid. Bukan keluasan materi, bukan banyaknya materi yang diajarkan oleh guru. Melainkan lebih fokus terhadap pemahaman akan materi, kemampuan siswa dalam mengimplementasikan materi, kemampuan siswa dalam mengevaluasi serta merumuskan pengetahuannya sendiri.

Jika melihat hal ini, maka guru tidak akan lagi kejar tayang materi demi menuntaskan setumpuk materi dalam waktu tertentu, sehingga guru bisa lebih memilih metode belajar yang sesuai dengan kebutuhan murid.

Halaman selanjutnya

2. Orientasi yang holistik…

Berita Terkait

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Berita ini 206 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Berita Terbaru