Mengapa Guru Honorer Harus Daftar PPG Daljab Tahun 2023?

- Editor

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zuana Turrosyidah S.Pd.I/Guru di SDN 1 Mojoagung

Zuana Turrosyidah S.Pd.I/Guru di SDN 1 Mojoagung

Banyak kalangan masyarakat yang masih mempertanyakan mengapa guru honorer harus daftar PPG Daljab? Apa pentingnya PPG Daljab bagi guru?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul setiap tahun bersamaan dengan diagendakannya seleksi program PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Perlu diketahui, PPG merupakan program pelatihan khusus bagi guru yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru.

Program PPG dalam jabatan biasanya terdiri dari beberapa tahap seleksi dan pelatihan yang harus dilalui oleh calon peserta.

Namun sebelum itu, cek terlebih dahulu enam syarat mengikuti program PPG Daljab.

Syarat PPG Daljab

Tidak semua guru dikategorikan memenuhi syarat meskipun mungkin sebagai PNS. Ketika belum memenuhi enam syarat itu bisa saja Anda belum terpanggil PPG.

Begitupun sebaliknya, meskipun non-PNS kalau belum memenuhi syarat tersebut belum tentu akan dipanggil. Adapun enam syarat PPG tersebut antara lain adalah:

– Memiliki kualifikasi akademik S1/D4

– Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan Desember 2015 (bisa berubah sewaktu-waktu)

– Guru dalam jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggaranakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Bagi honorer negeri, wajib memiliki SK yang diperoleh dari daerah. Jika honorer swasta, maka SK diperoleh dari Yayasan.

– Guru harus terdaftar di data pokok pendidikan Kemendikbud

– Guru memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Pendidikan (NUPTK)

– Telah melengkapi dokumen pesyaratan

Halaman berikutnya

Tahapan seleksi PPG Daljab..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 664 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis