Mengapa Guru Honorer Harus Daftar PPG Daljab Tahun 2023?

- Editor

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zuana Turrosyidah S.Pd.I/Guru di SDN 1 Mojoagung

Zuana Turrosyidah S.Pd.I/Guru di SDN 1 Mojoagung

Tahapan Seleksi PPG Daljab

Berikut adalah beberapa tahap seleksi dalam PPG dalam jabatan:

1. Seleksi Administrasi

Tahap ini merupakan tahap awal seleksi PPG dalam jabatan. Calon peserta harus mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi berkas administrasi lainnya seperti surat izin dari kepala sekolah, riwayat pendidikan, dan sertifikat kompetensi yang dimiliki.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD merupakan tahap seleksi berupa tes tulis yang mengukur kemampuan calon peserta dalam bidang umum seperti matematika, bahasa Indonesia, dan pengetahuan umum.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

SKB merupakan tahap seleksi yang mengukur kemampuan calon peserta dalam bidang keahlian yang akan dipilih.

Tahap ini biasanya terdiri dari tes tertulis, observasi pembelajaran, dan wawancara.

4. Pelatihan

Setelah lolos tahap seleksi, calon peserta akan mengikuti pelatihan yang terdiri dari beberapa modul pelatihan.

Pelatihan dilakukan untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan calon peserta dalam bidang keahlian yang dipilih.

5. Ujian Akhir

Ujian akhir dilakukan untuk mengukur pemahaman dan kemampuan calon peserta setelah mengikuti pelatihan.

Calon peserta yang lulus ujian akhir akan mendapatkan sertifikat PPG dan dapat mengajukan permohonan kenaikan pangkat.

Seleksi dalam PPG dalam jabatan merupakan proses yang cukup ketat dan kompetitif.

Oleh karena itu, calon peserta perlu mempersiapkan diri secara matang dan memiliki kompetensi yang memadai untuk dapat lolos seleksi.

Halaman berikutnya

Alasan guru honorer harus..

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 538 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru