Tugas seorang guru adalah mendidik siswanya. Mendidik tidak semudah yang dibayangkan karena mendidik memerlukan proses yang panjang.
Guru yang pandai mengajar belum tentu mampu mendidik karena menjadi seorang pendidik tidak cukup hanya menguasai materi dan keterampilan saja, tetapi juga harus mampu memahami karakter siswa.
Sebagai seorang pendidik harus memiliki dasar-dasar agama dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Hal ini bertujuan agar ia dapat mengaitkan antara materi yang disampaikan dengan sikap dan kepribadian yang berlaku di masyarakat. Sehingga peserta didik dapat menerapkan, bersosialisasi, dan berkontribusi di masyarakat dengan bekal ilmu yang dimilikinya.
Mengajar yang baik adalah mendidik. Mendidik dapat menggunakan proses mengajar sebagai sarana untuk mencapai hasil yang maksimal dalam mencapai tujuan pendidikan.
Asumsi sebagian orang beranggapan bahwa antara mendidik dan mengajar sama. Sekilas kita boleh sependapat dengan pernyataan tersebut. Tetapi jika dicermati dan dianalisis lebih dalam, antara mendidik dan mengajar memiliki perbedaan mendasar.
Mengajar berasal dari kata ‘ajar’ yang berarti petunjuk yang diberikan kepada orang supaya mengerti. Menurut kamus Bahasa Indonesia (KBBI), ‘mengajar’ adalah memberi pelajaran. Misalnya memberi pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, dan lain-lain. Tujuannya adalah agar siswa mengetahui dan pahan tentang materi yang diajarkan tersebut. Jadi ringkasnya, mengajar merupakan usaha untuk menyampaikan dan menanamkan pengetahuan kepada siswa atau transfer of knowledge.
Sementara itu, kata mendidik berasal dari kata ‘didik’. Menurut KBBI, ‘mendidik’ berarti memelihara dan memberi latihan (ajaran, tuntunan, pimpinan) soal akhlak dan kecerdasan. Dalam artian mendidik adalah untuk mengantarkan anak kepada tingkat kedewasaan, baik secara fisik maupun secara mental. Oleh karena itu mendidik dikatakan sebagai upaya pembinaan kepribadian, sikap, mental dan akhlak peserta didik; mendidik merupakan usaha untuk memberikan motivasi kepada peserta didik agar terjadi proses internalisasi nilai-nilai pada dirinya, sehingga akan lahir suatu sikap yang baik. Ringkasnya, mendidik tidak hanya sekedar transfer of knowledge tapi juga transfer of values.
Dari apa yang dikemukakan di atas, terdapat perbedaan antara mendidik dan mengajar. Mendidik bobotnya adalah pembentukkan sikap, mental atau kepribadian peserta didik. Sedangkan mengajar bobotnya adalah penguasaan pengetahuan, keterampilan dan keahlian tertentu dari peserta didik.
Langeveld menegaskan bahwa mendidik merupakan upaya memengaruhi serta membimbing seorang anak dalam usahanya atau perkembangannya menggapai kedewasaan. Rosyidin kemuidan mendukung pendapat tersebut di mana ia mengatakan bahwa mendidik yakni membimbing pertumbuhan jasmani ataupun rohani, bukan saja buat kepentingan pengajaran saat ini namun yang lebih utamanya buat kehidupan seterusnya di masa depan.
Hal ini menegaskan pernyataan Ki Hajar Dewantara bahwa mendidik merupakan menuntun seluruh kekuatan kodrat yang terdapat pada anak supaya dia bagaikan manusia serta bagaikan warga menggapai keselamatan serta kebahagian setinggi-tingginya.
Jadi perbedaan mendasar antara mendidik dan mengajar adalah sebagai berikut:
- Mengajar hanya pada tataran transfer of knowledge (pengetahuan, keterampilan dan keahlian tertentu). Sedangkan mendidik tidak hanya transfer of knowledge saja tetapi juga transfer of value.
- Mengajar merupakan kegiatan teknis keseharian seorang guru. Hasilnya dapat diukur dengan instrumen tertentu. Sedangkan mendidik merupakan proses untuk terjadi perubahan perilaku atau karakter dan hasilnya dapat dilihat dari perubahan sikap.
- Mengajar hasilnya dapat dilihat dalam waktu singkat sedangkan dalam mendidik hasilnya dalam jangka menengah atau panjang.
Demikianlah perbedaan mendasar antara mendidik dengan mengajar. Jadi keliru jika ada yang mengatakan antara mengajar dengan mendidik adalah hal yang sama. Dan kita sebagai seorang guru di sekolah berperan sebagai pendidik bukan hanya menjadi pengajar.
Hal tersebut sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang pada Pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Ditulis oleh Adrawati, S.Pd., M.Pd (Guru di SMPN 2 Mandau)