Ada Tambahan Penghasilan?
Sigit dan Septi mengaku bahwa selama ia mengajar tak memperoleh tunjangan khusus daerah. Berbeda dengan guru yang berada di Desa Parang dan Desa Nyamuk yang memperoleh tunjangan khusus daerah sebesar satu kali gaji pokok. Sedangkan, guru di Desa Karimunjawa dan Desa Kemujan tak mendapat intensif karena kedua desa tersebut masuk dalam desa wisata dan desa berkembang.
“Guru di SD Karimunjawa dan Kemujan tidak ada (tunjangan khusus), namun untuk guru di SD Parang dan Nyamuk mendapat istilahnya tamsil (tambahan penghasilan) dengan legger sendiri. Dulu sih waktu saya awal-awal di sini pernah dapat Rp500 ribu tapi sekarang sudah gak ada,” imbuh Sigit.
Namun, pada 2019 pemerintah mencabut tunjangan khusus bagi guru yang mengajar di Desa Parang dan Desa Nyamuk. Hal ini merujuk pada Indeks Desa Membangun (IDM). Sebelumnya, Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara, Agus Tri Harjono menyampaikan pihak yang melakukan penetapan dan pencabutan tunjangan khusus adalah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi. Desa Parang dan Desa Nyamuk sudah tidak lagi sebagai desa tertinggal.
“Regulasi pusat. Yang menentukan bukan Disdikpora,” ucap Agus.
Selama bertugas di Karimunjawa, ayah satu anak ini mengaku jarang pulang kampung. Biasanya ia pulang jika bersamaan dengan adanya tugas dinas. “Pulangnya gak menentu. Kalau ada tugas rapat-rapat ke Disdikpora Kabupaten Jepara saya pulang. Karena saya sering mewakili delegasi,” tutur Sigit.
Baginya keinginan untuk pindah kembali ke kampung halaman pasti ada, tapi bukan sekarang. Demikianlah konsekuensi guru di Karimunjawa. Mereka berjuang di antara keindahan dan terisolir. (sgn)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.