Mendikbudristek Telah Menyiapkan Strategi Khusus Mengatasi Learning Loss

- Editor

Kamis, 24 Februari 2022 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dampak pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diterapkan pada masa pandemi covid-19  membuat sebagian besar peserta didik mengalami learning loss. Learning loss merupakan sebuah fenomena hilangnya pengetahuan dan kemampuan siswa, baik secara spesifik atau umum, yang dipengaruhi berbagai faktor sehingga terjadi kemunduran secara akademis yang berkaitan dengan kesenjangan yang berkepanjangan atau proses pendidikan yang berlangsung secara tidak baik.

Maka dari itu untuk mengatasi terjadinya learning loss Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendibud) telah menyiapkan sebuah strategi untuk meminimalisir terjadinya learning loss yaitu dengan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang dilakukan secara terbatas.

Langkah pertama yaitu dilakukan pada sekolah yang sulit melakukan PJJ sehingga mengharuskan peserta didik untuk menjalankan kegiatan pembelajaran secara tatap muka. Hal tersebut juga merupakan sebuah solusi agar peserta didik tidak mengalami ketertinggalan.

Maka dari itu pemerimtah pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat membantu mengakselerasi sekolah tatap muka pada tempat-tempat yang paling sulit melakukan PJJ.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menelaskan bahwa target pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) diubah menjadi September sampai Oktober 2021. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan agar persiapan logistik, infrastruktur, dan protokol kesehatan lebih optimal. Selain itu pengubahan Asesmen Nasional juga digunakan agar selolah dapat menyosialisasikan dan berkoordinasi lebih masif dengan pemerintah daerah.

Hasil dari Asesmen Nasional nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk menghitung learning loss dan mengetahui sekolah mana saja yang paling membutuhkan bantuan sehingga dengan demikian Kemendikbud wajib untuk melihat learning loss yang terjadi secara mendalam dan Perlu survei mengenai learning loss itu sendiri dalam program Asesmen Nasional.

Asesmen Nasional sendiri telah dirancang untuk memantau dan mengevaluasi sistem pendidikan sehingga Asesmen Nasional tidak sama dengan Ujian Nasional baik dari sisi fungsi maupun substansi.

Mendikbud menjelaskan bahwa Asesmen Nasional bukan merupakan evaluasi individu siswa sehingga tidak ada konsekuensi untuk siswa. Asesmen Nasional tidak digunakan untuk menambah beban siswa dan bukan sebagai salah satu syarat dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan tetapi dirancang untuk memperbaiki sistem pendidikan dasar dan menengah. Evaluasi kompetensi peserta didik menjadi tanggung jawab guru dan sekolah.

Sebelumnya perlu untuk diketahui bahwa Asesmen Nasional merupakan Asesmen Kompetensi Minimum yang terdiri dari literasi dan numerasi, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar sehingga Asesmen Nasional berguna untuk membantu sekolah memperbaiki performa layanan pendidikannya menjadi lebih baik.

Asesmen Nasional merupakan sebuah solusi yang baik bagi Kemendikbud untuk melihat kondisi pendidikan dan bagaimana cara membenahinya. Namun pelaksanaan Asesmen Nasional perlu dilakukannya sosialisasi yang lebih masif agar seluruh stakeholder pendidikan memahami tujuannya dan dapat ikut menyukseskan program tersebut karena pada kenyataan di lapangan masih ada beberapa pihak yang memiliki cara pandang yang berbeda.

Jika bapak dan ibu berminat agar tulisannya dapat dimuat di Naikpangkat.com bapak dan ibu dapat mengikuti program Publikasi Artikel Populer di Naikpangkat.com,

Keuntungan Publikasi artikel di Naikpangkat.com yaitu:

  1. Dapat surat keterangan terbit
  2. Karya tulis dibaca oleh ribuan orang
  3. Koreksi artikel dan masukan dari editor berpengalaman
  4. Konsultasi gratis kepenulisan artikel populer
  5. Berpotensi mendapat angka kredit 1,5 untuk kenaikan pangkat guru

Berikut ada beberapa prosedur untuk publikasi artikel populer di Naikpangkat.com yakni:

  1. Kirim artikel dengan minimal 400 kata atau maksimal 1.200 kata
  2. Sertakan gambar pendukung (bila ada)
  3. Lakukan pembayaran 95 ribu per artikel ke no rekening BCA. No Rekening 816-106-4548
  4. Kirimkan artikel melalui link PUBLIKASIARTIKELPOPULER

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembuatan artikel populer yang ditayangkan di Naikpangkat.com dapat mengunjungi facebook: naikpangkatcom, Telegram: naikpangkatcom atau anda dapat mengunjungi website naikpangkat di naikpangkatcom. Informasi selengkapnya dapat menghubungi nomor telepon 0813-3404-0185 ( Moh Haris S)

Penulis: Erlin Yuliana, Instagram: erlinyuliana3110

Berita Terkait

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023
Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!
Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024
Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!
Kabar Gembira, Rencana Regulasi Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer Ke Rekening Guru, Akan berlaku Tahun 2024?
Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023
Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai
Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya
Artikel ini dibaca 4 kali

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 10:09 WIB

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 09:45 WIB

Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!

Senin, 25 September 2023 - 11:03 WIB

Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024

Sabtu, 23 September 2023 - 11:02 WIB

Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!

Jumat, 22 September 2023 - 10:49 WIB

Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023

Jumat, 22 September 2023 - 09:46 WIB

Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai

Kamis, 21 September 2023 - 11:15 WIB

Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya

Kamis, 21 September 2023 - 10:00 WIB

Kabar Baru, Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Haris Memiliki 1 Sertifikat PMM, Ini Aturannya!

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi PNS mengenakan seragam Korpri di suatu instansi pemerintah daerah/istimewa

Pengembangan Diri

Mengenal Lebih Dekat PPPK Guru: Tantangan dan Peluang di Tahun 2023

Kamis, 28 Sep 2023 - 10:41 WIB