Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makariem kabarkan penerbitan kebijakan baru PPG dalam jabatan tahun 2023. Penerbitan kebijakan ini sejalan dengan akan dilaksanakannya program pendidikan profesi guru.
Meski dikabarkan PPG dalam jabatan akan segera berangsng akan tetapi lini masa pelaksanannya hingga hari ini belum disampaikan secara langsung oleh Mentri maupun direktur terkait. Untuk itu dihmbau kepada guru non-sertifikasi agar mempersiapkan diri sedni mungkin.
Persiapan harus dilaksanakan sedini mungkin sebab Kemendikbud Ristek telah mulai mempersiapkan pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2023. Tujuannya agar para peserta program sertifikasi tahun 2023 bisa mendapatkan faisilitas yang memadahi dan berlangsungnya pendidikan dapat terjauh dari kendala.
Pembicaraan tentang pelaksanaan pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan menuai pertanyan tersendiri. Pertanyan yang umum muncul dikalangan guru adalah bagaimana nasib guru non-sertifikasi yang sudah berusia 50 tahun? apakah guru non sertifikasi yang usianya 50 tahun masi bisa ikuti program ini?
Lebih lanjut menjawab dua pertanyaan diatas akan dijelaskana dibawah ini sebagai berikut.
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menerbitkan Surat Edara Nomor 020/B2?GT.00.05/2023. Dalam surat edaran resmi tersebut disampaikan bahwa guru yang telah dinyatakan lulus seleksi agara segera malakukan verivikasi dan evaluasi ulang.
Surat edaran tersebut menjadi pertanda bahwa pendidikan profesi guru tahun 2023 akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Program yang dilaksanakan dalam waktu dekat ini adalah PPG dalam jabatan yang diperuntukan guru yang saat ini mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik sendiri merupakan bukti profesionalitas seorang guru dan sebuah simbol pengakuan sebaga seorang guru profesional.
Guru yang bisa mengikuti program PPG dalam jabatan akan dikkelompokan kedalam tiga kategori, berikut ini penjelasannya:
- Pendidik dengan sertifikat gutu penggerak;
- Pendidik yang terbukti telah mengikuti program PLPG tetapi belum lulus ujian tulis nasional dan ujian kompetensi;
- Guru non-sertifikasi selain dua kategori diatas;
Dengan mengikuti program sertifikasi setelah lulus nanti guru akan menerrima beragam manfaat. Salah satunya adalah dapat mengklaim Tunjangan Profesi Guru secara maksimal.
Halaman Selanjutnya
batas umur dan usia yang diprioritaskan
Halaman : 1 2 Selanjutnya