Mendapatkan Angka Kredit dengan Publikasi Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat Guru

- Editor

Jumat, 11 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendapatkan Angka Kredit dengan Publikasi Ilmiah – Angka kredit menjadi faktor penentu tentang kelayakan seorang guru PNS untuk bisa mengajukan kenaikan pangkat dan golongan yang mekanisme pelaksanaannya diatur dalam Buku 4 Pembinanaan dan Pengembangan Profesi Guru yang menjelaskan tentang Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya .

Sebagai komponen dalam satuan nilai dari berbagai kegiatan yang dilakukan guru, angka kredit dipenuhi melalui berbagai jenis kegiatan untuk bisa mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan.

Salah satu cara mendapatkan angka kredit dengan publikasi ilmiah.  Publikasi tersebut akan mendapatpenilaian yang besaran angka kreditnya telah tercantum dalam peraturan menteri tersebut.

Pembuatan publikasi ilmiah dilakukan oleh guru yang hendak mengajukan kenaikan pangkat mulai dari jenjang pangkat III/b yang minimal harus dicapai angka kredit sebanyak 4 poin dari unsur publikasi ilmiah ini.

Sedangkan untuk guru dengan pangkat III/c yang hendak mengusulkan kenaikan pangkat setingkat di atasnya (III/d) harus mengumpulkan poin dari unsur publikasi ilmiah sebanyak 6 poin.

3 Jenis Publikasi yang Memenuhi Syarat Angka Kredit

Dalam ketentuan yang dijelaskan dalam Buku 4 tentang Pembinanaan dan Pengembangan Profesi Guru itu pula disebutkan tiga jenis publikasi ilmiah yang berhak memperoleh poin penilaian sesuai angka kredit yang terdiri atas: presentasi, publikasi ilmiah dan publikasi buku mata pelajaran. Penjelasan ketiga jenis publikasi ilmiah itu adalah sebagai berikut:

Publikasi Ilmiah dalam Bentuk Presentasi

Pada jenis publikasi ilmiah presentasi, mekanismenya dilakukan melalui sebuah forum ilmiah khusus yang sesuai dengan jenis presentasi yang hendak disampaikan sesuai dengan forum atau mata kesesuaian mata pelajaran maupun bentuk presentasi pendidikan pada umumnya.

Dalam penyampaian presentasi pada forum ini, guru harus bertindak sebagai narasumber atau pembicara baik dalam forum yang bersifat seminar, lokakarya maupn diskusi ilmiah.

Hasil presentasi ini yang kemudian diubah menjadi sebuah makalah untuk dijadikan sebagai bukti fisik dalam lampiran usulan kenaikan pangkat yang disertai tanda berupa surat keterangan atau bisa juga sertifikat dari panitia pelaksananya.

Publikasi Ilmiah dalam Bentuk Buku

Publikasi ilmiah dalam kaitan pemenuhan angka kredit, harus berupa hasil penelitian atau inovasi model pengembangan pendidikan yang bentuknya disusun sesuai dengan standar karya tulis maupun berbentuk buku yang telah memperoleh nomor registrasi buku secara resmi (ISBN)  yang telah diakui melalui Badan Standarisasi Nasional Pendidikan.

Publikasi Ilmiah dalam Bentuk Buku Pelajaran

Pada jenis publikasi ilmiah dalam bentuk buku pelajaran ini, guru bisa membuat buku mata pelajaran penunjang dari buku pedoman utama yang bersifat pengayaan maupun hasil pengembangan dari buku mata pelajaran utamanya.

Buku pelajaran buatan guru ini sebelumnya harus melalui pengujian melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai lembaga khusus yang independen dalam melakukan evaluasi pelaksanaan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Bentuk buku pelajarannya bisa meliputi modul, diktat, buku pedoman guru maupun buku karya terjemahan yang belum pernah dibuat sebelumnya.

Demikain penjelasan singkat tentang cara mendapatkan angka kredit dengan publikasi ilmiah

Jangan lewatkan diklat gratis 40 JP “Trik Mudah Menyusun Karya Tulis Inovasi Pembelajaran Era Kurikulum Merdeka untuk Lomba dan Naik Pangkat” yang diselenggarakan oleh Guru Juara. 

Syarat Pendaftaran: 

  1. Membagikan informasi Diklat ini ke 3 Grup Pendidikan (WA atau Telegram)
  2. Subscribe Channel Telegram “Guru Juara” melalui link berikut ini: https://t.me/gurujuara
  3. Subscribe Channel Youtube Guru Juara di link berikut ini:  https://youtube.com/c/gurujuara
  4. Mengisi Formulir Pendaftaran berikut ini: http://bit.ly/FormDaftarDiklatKTI

Info lebih lanjut: 085780700510 (Andika)

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru