Membuat Modul Pembelajaran untuk Kenaikan Pangkat Guru

- Editor

Rabu, 21 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang ingin mendapatkan kenaikan pangkat dapat membuat modul untuk memenuhi persyaratannya. Dan ketika membuat modul yang akan digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat tersebut terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan.

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa modul merupakan susunan materi yang dapat digunakan sebagai media pembelajaran. Modul tersebut harus disusun sesuai dengan kaidah terstandar dan harus tertulis. Biasanya penggunaan modul disesuaikan dengan kurun waktu pembelajaran tertentu dengan target kompetensi yang jelas. 

Siapa saja bagi seorang guru sebenarnya dapat membuat modul sendiri. Bukan hanya guru PNS yang ingin mendapatkan kenaikan pangkat, namun guru secara umum yang ingin memberikan materi belajar yang mudah dan efektif pada siswa dapat membuat modul tersebut.

Pada dasarnya prinsip membuat modul untuk pembelajaran sama. Ketika Anda membuat modul, maka harus terdapat nama mata pelajaran, kemudian daftar pokok bahasan dalam modul tersebut, tahun modul diterbitkan. Kemudian juga harus disebutkan kelas atau tingkat pendidikan yang akan menggunakan modul yang dibuat tersebut.

 Selain itu, terdapat kerangka yang perlu Anda tahu ketika akan membuat modul pembelajaran. .

Pembuatan modul ditujukan agar dapat menjadi pegangan atau panduan bagi siswa dalam belajar harus terdapat bagian panduan bagi siswa. Sehingga dalam membuat modul, hal pertama yang harus diperhatikan adalah tersedianya petunjuk dalam penggunaan modul tersebut.

Setelah menyertakan petunjuk bagi siswa, bagian yang paling penting adalah materi pembahasan dalam modul tersebut. Pembahasan modul dapat berupa uraian yang berisi teori-teori dan penjelasan lainnya. Penyajian contoh-contoh juga sangat penting agar siswa dapat memahami materi yang disajikan dengan lebih mudah.

Untuk mengukur pemahaman siswa terhadap materi yang disajikan dalam modul juga perlu disajikan lembar kerja siswa. Keberadaan bagian evaluasi juga sangat penting beserta dengan kunci jawaban dari evaluasi tersebut.

Jika memungkinkan, Anda bisa menyertakan panduan atau tutorial untuk guru lain yang akan menggunakan modul yang Anda buat tersebut. Pasalnya, modul yang Anda buat tersebut mungkin tidak hanya Anda gunakan sendiri namun juga digunakan oleh guru lain. 

Modul untuk Kenaikan Pangkat

Modul yang dibuat untuk tujuan pembelajaran dapat digunakan sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan akan mendapatkan angka kredit yang dinilai sesuai dengan level penggunaan modul yang dibuat.

Modul yang dibuat dan digunakan di tingkat sekolah akan mendapatkan angka kredit sejumlah 0,5. Jika digunakan di level kabupaten, maka angka kredit modul tersebut dihitung 1. Apabila digunakan di tingkat provinsi, angka kreditnya adalah 1,5.

Agar modul dapat digunakan di tingkat sekolah hingga provinsi terdapat proses administrasi yang harus dilalui. Agar modul dapat digunakan di tingkat sekolah, misalnya, modul tersebut harus mendapatkan pengesahan dari kepala sekolah atau madrasah.

Jika modul digunakan di tingkat kabupaten harus terdapat pengesahan dari kepala sekolah dan dinas pendidikan di tingkat kabupaten/kota. Lalu modul yang digunakan di tingkat provinsi maka harus terdapat pengesahan dari kepala sekolah dan dinas pendidikan provinsi.

Apakah Anda ingin mampu membuat modul sendiri? Anda bisa mengikuti pelatihan membuat modul yang diselenggarakan oleh e-Guru.id berikut ini:

Daftar pelatihan di atas dapat dilakukan melalui link berikut:

DAFTAR

Daftarkan diri Anda sebagai member e-Guru.id untuk mendapatkan pelatihan gratis setiap bulan melalui link berikut ini:

DAFTAR MEMBER

Silakan hubungi kontak berikut ini jika terdapat pertanyaan:

Whatsapp

Telegram

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 353 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis