Memberatkan Wali Murid, Pemerintah Tak Mewajibkan Wisuda TK dan SD

- Editor

Minggu, 25 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi anak-anak TK sedang bermain/pixabay.com

Foto: Ilustrasi anak-anak TK sedang bermain/pixabay.com

Bagi mahasiswa wisuda merupakan acara penting karena memiliki arti dan makna yang besar dalam perjalanan pendidikan mereka. Pasalnya, wisuda menjadi penanda puncak perjalanan pendidikan seseorang yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan tinggi.

Selain itu, wisuda juga menjadi momen kebanggaan demi menyongsong diri membangun jaringan sosial dan profesional, serta wisuda sebagai simbol transisi ke tahap berikutnya dalam kehidupan bagi mereka yang sudah meraih sarjana.

Namun, di Indonesia ada momen unik yang dilakukan oleh sekolah-sekolah. Ibarat meniru momen kelulusan mahasiswa, tiap jenjang satuan pendidikan di Indonesia justru mengadakan gelaran wisuda mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Fenomena Wisuda di TK dan SD

Fenomena unik ini hanya terjadi di Indonesia. Bahkan wisuda di jenjang pendidikan kanak-kanak, pendidikan dasar dan pendidikan menengah menuai pro-kontra lantaran orang tua murid terbebani secara ekonomi.

Perlu diketahui, untuk mengikuti sebuah event wisuda membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mulai dari sewa pakaian toga, membeli pernak-pernik album kenang-kenangan, dan membeli souvenir penanda sang murid telah dinyatakan lulus dari satuan pendidikan tersebut. Belum lagi iuran orang tua yang disetorkan kepada satuan pendidikan untuk menunjang logistik kegiatan.

Adanya pro dan kontra ini mendapat respons langsung dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek). Bahkan pihaknya menerbitkan Surat Edaran (SE) pada Jumat (23/6/2023) lalu.

SE Nomor 14 Tahun 2023 tersebut ditandatangani oleh Sekjen Kemdikbud Ristek, Suharti. Surat tersebut berisi imbauan kepada dinas provinsi, kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan se-Indonesia terkait polemik tersebut.

Halaman selanjutnya

Wisuda di Sekolah…

Berita Terkait

Program Mendikdasmen Demi Kualitas dan Kesejahteraan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi dalam Pidato HGN 2024
Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru
Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:20 WIB

Program Mendikdasmen Demi Kualitas dan Kesejahteraan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi dalam Pidato HGN 2024

Senin, 25 November 2024 - 11:28 WIB

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis