Memberatkan Wali Murid, Pemerintah Tak Mewajibkan Wisuda TK dan SD

- Editor

Minggu, 25 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi anak-anak TK sedang bermain/pixabay.com

Foto: Ilustrasi anak-anak TK sedang bermain/pixabay.com

Bagi mahasiswa wisuda merupakan acara penting karena memiliki arti dan makna yang besar dalam perjalanan pendidikan mereka. Pasalnya, wisuda menjadi penanda puncak perjalanan pendidikan seseorang yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan tinggi.

Selain itu, wisuda juga menjadi momen kebanggaan demi menyongsong diri membangun jaringan sosial dan profesional, serta wisuda sebagai simbol transisi ke tahap berikutnya dalam kehidupan bagi mereka yang sudah meraih sarjana.

Namun, di Indonesia ada momen unik yang dilakukan oleh sekolah-sekolah. Ibarat meniru momen kelulusan mahasiswa, tiap jenjang satuan pendidikan di Indonesia justru mengadakan gelaran wisuda mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Fenomena Wisuda di TK dan SD

Fenomena unik ini hanya terjadi di Indonesia. Bahkan wisuda di jenjang pendidikan kanak-kanak, pendidikan dasar dan pendidikan menengah menuai pro-kontra lantaran orang tua murid terbebani secara ekonomi.

Perlu diketahui, untuk mengikuti sebuah event wisuda membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mulai dari sewa pakaian toga, membeli pernak-pernik album kenang-kenangan, dan membeli souvenir penanda sang murid telah dinyatakan lulus dari satuan pendidikan tersebut. Belum lagi iuran orang tua yang disetorkan kepada satuan pendidikan untuk menunjang logistik kegiatan.

Adanya pro dan kontra ini mendapat respons langsung dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek). Bahkan pihaknya menerbitkan Surat Edaran (SE) pada Jumat (23/6/2023) lalu.

SE Nomor 14 Tahun 2023 tersebut ditandatangani oleh Sekjen Kemdikbud Ristek, Suharti. Surat tersebut berisi imbauan kepada dinas provinsi, kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan se-Indonesia terkait polemik tersebut.

Halaman selanjutnya

Wisuda di Sekolah…

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis