Unsur Angka Kredit – Penilaian angka kredit guru menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam proses pengajuan kenaikan pangkat guru. Peningkatan golongan seorang guru tentu saja di antara manfaatnya adalah untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan seorang guru khususnya yang bertugas di daerah terpencil.
Angka kredit guru diperoleh berdasarkan penilaian hasil kerja seorang guru berdasarkan rincian tiap kegiatan yang telah dilakukan. Penilaian prestasi kerja melalui pejabat penilai dalam sasaran kinerja pegawai imi dilakuan satu kali dalam tiap tahunnya.
Sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2009, untuk bisa memperoleh kenaikan pangkat dan golongan,seorang guru setidaknya harus memenuhi kredit kumulatif minimal serta angka kredit untuk tiap jenjang.
Komposisi pembagian angka kreditnya ditetapkan berdasarkan dua unsur yakni Unsur Utama dengan perolehan angka kredit sebesar 90 persen; serta Unsur Penunjang dengan perolehan angka kredit sebesar 10 persen.
Unsur Utama Perolehan Angka Kredit
Dalam unsur angka kredit yang utama terdapat komponen pendidikan, kegiatan pembelajaran, tugas sekolah, dan Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PKB).
Angka kredit dari komponen pendidikan diperole berdasarkan kualifikasi akademik atau ijazah pendidikan seorang guru serta keikutsertaan guru dalam pelatihan maupun diklat.
Komponen kegiatan pembelajaran berkaitan dengan tugas guru dalam hal pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran, evaluasi serta penilaian terhadap hasil belajar siswa dan melakukan analisa dan tindak lanjut terhadap capaian pembelajaran dengan indikator penilaian (PKG).
Selanjutnya, kegiatan bimbingan guru BK berkenaan dengan tugas yang dilakukan guru BK yang meliputi perencanaan bimbingan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap bimbingan siswa serta penilaian dan analisa terhadap program bimbingan yang telah dilakukan.
Komponen tugas di sekolah memiliki pengertian tugas guru baik yang tidak maupun yang mengurangi beban mengajar seorang guru. Tugas yang mengurangi beban mengajar guru misalnya menjadi Kepala Sekolah, menjadi Wakil Kepala Sekolah, ketua program pendidikan maupun tugas lainnya.
Sedangkan tugas yang tidak mengurangi beban mengajar adalah pembimbing ekstrakurikuler, menjadi Wali Kelas maupun menjadi pembimbing karya inovatif.
Hal yang terkait dengan Pengembangan Profesi Berkelanjutan terdiri atas keikutsertaan guru dalam diklat fungsional, pembuatan publikasi ilmiah, pembuatan karya inovatif guru yang meliputi pembuatan teknologi yang bermanfaat untuk pendidikan maupun untuk masyarakat secara umum atau bisa juga membuat karya seni serta membuat alat peraga penunjang pendidikan.
Unsur Penunjang Perolehan Angka Kredit
Unsur penunjang dalam perolehan angka kredit terdiri atas:
- Gelar ijazah kelulusan yang tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu.
- Melakukan pembimbingan praktik kerja lapangan (PKL).
- Menjadi pengawas ujian mulai dari tingkat sekolah hingga pengawas ujian tingkat nasional.
- Menjadi pengurus maupun anggota dari organisasi profesi yang terkait.
- Menjadi pengurus dalam organisasi kepanduan atau Pramuka.
- Menjadi anggota tim penilai angka kredit.
- Memperoleh penghargaan khusus.
Nah, itulah yang perlu dipahami terkait unsur angka kredit dalam kenaikan pangkat guru.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)