Memahami Proses Penyusunan SKP Terbaru, Jangan Sampai Keliru!

- Editor

Selasa, 21 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan pegawai.

Setelah Pemerintah memberlakukan PP No. 46/2011 yang mengatur penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tiap pegawai yang menyandang PNS wajib menyusun SKP yang berisi uraian tugas, target yang harus dicapai, realitas hasil, capaian, serta perhitungan penilaian dari atasan.

Sebagaian pegawai masih banyak yang kebingungan dengan diberlakukannya penilaian prestasi kerja ini, salah satunya adalah proses penyususnan SKP. Termasuk ketika terbitnya PERMENPAN-RB No. 8 tahun 2021 yang mengatur tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai. Namun tidak perlu khawatir, berikut akan dibahas bagaiamana menyusun SKP yang baik dan benar.

Proses Penyusunan SKP

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses penyusunan SKP adalah sebagai berikut.

1. Perencanaan Strategis

Kalau Anda belum paham renstra, maka akan timbul pertanyaan sendiri. Hal yang harus dipahami adalah bahwa bagian perencanaan hanya mengumpulkan apa yang sudah direncanakan oleh masing-masing eselon bukan seluruh kinerja diserahkan ke bagian perencanaan. Sehingga nanti akan terjadi “kebingungan” melakukan penyusunan PK dan SKP tersebut kalau semua pekerjaan dilimpahkan ke bagian perencanaan.

Cobalah Anda perhatikan mulai dari eselon 2, eselon 3, jabatan fungsional koordinator, jabatan fungsional sub koordinator itu renstra-nya engacu ke mana. Jika Anda sudah tahu renstra-nya maka Anda akan tahu PK-nya.

Karena pada dasarnya adalah renstra atau renja (rencana kerja) itu diturunkan ke PK agar nantinya linier. Kesalahan yang sering terjadi adalah ketidaksesuaian antara renstra dan PK (Perjanjian Kerja). Misal, target pada renstra adalah 13, di PK tiba-tiba menjadi 10.

Hal ini menjadi tidak relevan kecuali ketika menyusun perubahan RKPD itu sudah disesuaikan, ini tidak menjadi masalah sehingga apabila ada perubahan RKPD berarti PK-nya juga harus berubah. Jadi ketika terjadi perubahan pada dokumen renstra, maka secara pasti PK, termasuk SKP pun akan berubah.

2. Perjanjian Kerja

Perjanjian Kinerja erat kaitannya dengan renstra (Rencana Strategi). Oleh karena itu ketika renstra sudah ditetapkan, maka PK-nya juga harus ditetapkan dan itu harus sama dan harus linear. Jangan sampai PK-nya berbeda dan renstra-nya juga ikut berbeda.

3. Organisasi dan Tata Kerja

Organisasi dan Tata Kerja (OTK) perlu Anda perhatikan ketika proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai. Anda dapat melihat tugas fungsi Anda seperti apa. Misalnya, tugas dan fungsi Kepala Bagian A itu seperti apa.

Jangan sampai kinerja Anda terjadi overlapping, artinya bertabrakan dengan tugas dan fungsi bidang lain. Maka dari itu, Anda harus memahami betul-betul tugas, fungsi dan tata kerjanya.

4. Uraian Jabatan

Uraian jabatan harus diinput dengan baik dan benar, jangan sampai terjadi kekeliruan. Anda juga harus memahami betul-betul uraian jabatan Anda. Biasanya uraian jabatan tertera pada Analisis Jabatan (AnJab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

5. SKP Atasan Langsung

Pada SKP atasan langsung itu sifatnya adalah kinerja akan langsung diamanahkan oleh eselon 2 ke eselon dibawah-bawahnya.

Model Perencanaan SKP

Pada PERMENPAN-RB No. 8 tahun 2021, secara format terdapat dua model penyusunan perencanaan SKP, yaitu:

  1. Model inisiasi. Pada model model inisiasi ini ini harus dilaksanakan di tahun 2022.
  2. Model pengembangan. Model ini harus dilaksanakan di tahun 2023.

Ini berlaku untuk seluruh Kabupaten atau Kota di Indonesia. Jadi jika Anda Menyusun SKP pada tahun 2022, maka Anda harus menggunakan model inisiasi, begitupun sebaliknya.

Dua Jenis Kinerja dalam SKP

Banyak dari penyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merasa bahwa banyak kinerja tambahan ketimbang dengan kinerja utama. Hal ini tidak menjadi masalah karena jika banyak kinerja tambahan implikasinya ke TTP, kemudian TTP tersebut tentunya mengacu ke SKP.

1. Kinerja utama

a. Wajib memuat saran, indikator, target pada PK dengan memperhatikan Renstra, Renja, dan unit kerja mandiri

b. Wajib mencerminkan kualitas dan tingkat kendali sebagai berikut.

  • Outcome
  • Outoput dengan tingkat kendali rendah
  • Output dengan tingkat kendali sedang

2. Kinerja tambahan

Merupakan jenis kinerja yang mendorong pegawai untuk berkontribusdi terhadap pencapaian sasaran unit kerja/instansi diluar tugas pokok jabatannya. Kinerja tambahan berupa;

  1. Development commitment
  2. Community involvement

Poin-Poin Perencanaan Kinerja Individu (SKP)

Jika mengacu pada PERMENPAN-RB No. 8 tahun 2021, maka terdapat enam poin. Antara lain adalah sebagai berikut.

Rencana SKP

SKP harus disusun secara berjenjang mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sampai ke Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF).

Penyelarasan atau cascading

Cascading dilakukan dengan cara dialog kinerja untuk menentukan strategi yang mencerminkan output atau peran-hasil individu.

Waktu penyusunan

Penyusunan rencana SKP dapat dimulai pada tahun anggaran sebelumnya. Selaras dengan penyusunan draft PK (Perjanjian Kinerja).  Misalnya, di tahun penganggaran 2022, berarti di bulan januari pada tanggal 31 itu harus ditetapkan PK dan SKP-nya.

Pejabat pengelola kinerja

Jika pegawai dan pejabat penilai kinerja sampai dengan minggu kedua bulan januari tidak melakukan proses SKP, maka pejabat pengelola kinerja dapat menyusun rencana SKP melalui penyelarasan dan penjabatan strategi untuk mencapai sasaran kinerja organisasi dan unit kinerja yang diturunkan ke pegawai.

Bahasa kinerja

Kinerja utama harus berupa hasil. Sehingga penulisan rencana kinerja adalah menggunakan bahasa pencapaian.

Indikator Kinerja Individu (IKI)

Setiap kinerja (utama atau tambahan) memiliki ukuran keberhasilan yang bersifat SMART.

Ingin mempelajari lebih lanjut tentang Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)? Ingin menyusun hasil kerja yang harus dicapai oleh guru setiap tahun (sesuai dengan SKP Kinerja Guru dan perilaku kerja) dengan mudah?

Yuk daftar segera “Workshop : Trik Mudah Penyusunan SKP Terbaru Berbasis Kinerja untuk Guru”

Workshop ini bersertifikat 64 JP dan dilaksanakan mulai tanggal 23-30 Desember 2021.  Buruan mendaftar, tunggu apa lagi!!

Klik disini untuk mendaftar

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 626 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru