Memahami Penyusunan Penilaian Kinerja Guru (PKG) secara Lengkap

- Editor

Sabtu, 1 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk meningkatkan mutu pendidikan di negeri, tentu diperlukan adanya penilaian secara khusus di ranah para tenaga pendidik. Hal inilah yang akhirnya memunculkan kebijakan adanya program Penilaian Kinerja Guru (PKG). 

Program tersebut bertujuan untuk menjadi asesmen bagi kualitas kinerja para guru di mana akan berpengaruh pada nilai tunjangan profesi maupun promosi kenaikan pangkat.

Apa Itu Penilaian Kinerja Guru?

Secara definisi, penilaian bermakna sebagai suatu sarana untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis serta menginterpretasikan adanya data sebagai suatu unsur dalam mengambil keputusan. 

Sehingga, Penilaian Kinerja Guru (PKG) berarti dapat dimaknai sebagai sarana untuk meningkatkan performa guru dalam mendidik dan memberikan pengajaran. 

Program ini bertujuan untuk menjadikan para guru untuk meningkatkan kualitas baik dari segi profesional maupun pedagogik mereka. 

Kemampuan utama yang perlu guru miliki maksudnya seperti kegiatan merancang, melaksanakan hingga masuk dalam hasil akhir. Aspek terakhiryang tak kalah penting yakni aspek evaluasi. 

Dalam pelaksanaannya, PKG mencakup dua hal yakni adanya penilaian secara formatif dan sumatif. Biasanya kedua penilaian ini terlaksana sebanyak dua kali dimana waktunya awal dan akhir tahun pelajaran. 

Sehingga, setiap semester guru akan terpantau kinerjanya dengan maksimal. 

Fungsi PKG 

Kawan, selain memahami definisi PKG sendiri, penting bagi para elemen yang terkait untuk memahami fungsi PKG dalam pendidikan yakni untuk memberikan penilaian terkait terhadap kemampuan guru.

 Kemampuan yang dimaksud yakni berkaitan dengan capaian target ketika melaksanaan keseluruhan kompetensi maupun keterampilan yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran. 

Penyusunan PKG

Pada pelaksanaannya, penilaian kinerja guru (PKG) tak bisa dilakukan oleh siapapun sebab terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin menjadi asesornya. 

Pertama, mereka harus menduduki jabatan di mana harus setara dengan jabatan / pangkat kepala sekolah maupun guru yang akan dinilai.  

Kedua, para asesor juga membutuhkan sertifikat pendidik agar lolos secara administrasi sebagai penilai. 

Selain itu, sertifikat pendidik gunanya untuk menjadi bukti bahwa latar belakang sang penilai sudah sesuai dengan bidang kajian dari guru maupun kepala sekolah yang akan dinilai. 

Ketiga, para penilai harus memiliki komitmen dan konsistensi yang tinggi untuk dapat berkontribusi dan ikut serta meningkatkan kualitas di ranah pembelajaran. Tentu saja, komitmen tersebut membutuhkan integritas diri serta kejujujuran maupun bersifat terbuka.  

Keempat, para penilai memiliki pengetahuan tentang PK guru dan memiliki keahlian. Selain itu, hal penting lainnya yang tak boleh calon penilai lupakan yakni keberanian dan kemampuan dalam menilai kinerja guru maupun kepala sekolah secara obyektif. 

Pelaksanaan PKG

Penilaian Kinerja Guru (PKG) dpat dilaksanakan dalam kelas ketika pembelajaran sedang berlangsung sehingga penilai dapat mengamati kegiatan belajar peserta didik. 

Selain itu, bila dilakukan di luar kelas misalnya dengan mengkaji beberapa penyusunan silabus, RPP maupun adanya pengembangan kurikulum serta praktik dalam pembelajaran. 

Agar dapat dilampirkan, maka seluruh kegiatan pembelajaran baik di dalam maupun luar kelas harus terdokumentasikan. 

Selain itu, peting untuk menyiapkan file dalam bentuk hard copy agar bisa dilakukan penilaian. 

Nah, demikian ulasan mengenai penilaian kinerja guru. Semoga ulasan ini dapat menjadi bermanfaat bagi elemen terkait maupun untuk dijadikan referensi bejalar. 

Jangan lewatkan pelatihan untuk guru di bulan Januari 2022 tentang “Penyusunan Laporan PKG dan Tugas Relevan dengan Fungsi Sekolah” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id melalui link berikut ini:


DAFTAR DIKLAT

Diklat di atas dapat diikuti secara gratis bagi member e-Guru.id. Jadilah anggota member e-Guru.id untuk mendapatkan Diklat dan Seminar Nasional Gratis setiap bulannya: 

DAFTAR MEMBER

Info lebih lanjut: 
Telegram: CS_eguruid
WhatsApp: 081575345555

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis