Memahami Jenis Publikasi Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat

- Editor

Minggu, 10 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publikasi ilmiah adalah sistem publikasi yang dilakukan berdasarkan pada peer review untuk dapat mencapai tingkat objektivitas dengan setinggi mungkin.

Dalam sistem publikasi ini sangat bervariasi tergantung pada bidang masing-masing, dan selalu berubah meskipun secara perlahan. Sebagian besar karya akademis akan diterbitkan dalam jurnal ilmiah atau buku.

Publikasi ilmiah juga diartikan sebagai suatu bentuk penerbitan karya dalam bentuk dokumen ilmiah atau kedokteran, poster, manuskrip, abstrak dan lainnya.

Sedangkan bagi guru sendiri publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum.

Karya tulis ilmiah dijadikan sebagai salah satu syarat dalam kenaikan pangkat guru. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.

Tujuan dari dilakukannya publikasi ilmiah adalah untuk memperoleh saran yang lebih baik lagi dalam membuat karya ilmiah, memiliki jaringan yang lebih luas, dan ikut andil dalam menuntaskan suatu masalah.

Publikasi karya ilmiah menjadi salah satu hal yang wajib dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Dimana publikasi karya ilmiah ini biasanya dilakukan oleh guru PNS untuk dapat memperoleh kenaikan pangkat.

Karya tulis ilmiah dijadikan sebagai salah satu syarat dalam kenaikan pangkat guru. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009

Tepatnya tertuang pada pasal 16 Ayat (2) yang menyatakan bahwa kenaikan jabatan atau pangkat daru Guru Pertama Golongan III/a sampai dengan Guru Utama Golongan IV/e wajib melakukan kegiatan PKB yang meliputi sub-unsur perkembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.

Berdasarkan pada Buku 4 Pedoman PKB dan Angka Kreditnya, publikasi ilmiah bukan hanya tentang PTK. Publikasi ilmiah terdiri dari tiga kelompok kegiatan yaitu sebagai berikut :

  1. Presentasi pada Forum Ilmiah, hal ini berupa kegiatan penyampaian gagasan ilmiah sebagai salah satu bentuk publikasi ilmiah. Kegiatan yang dapat dilakukan dalam forum ilmiah adalah menjadi narasumber pada seminar atau lokarya ilmiah, dan menjadi narasumber pada koloqium atau diskusi ilmiah.
  2. Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmiah di bidang pendidikan formal ini meliputi hasil penelitian, makalah berupa tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah popular, dan artikel ilmiah di bidang pendidikan. Berikut penjelasan terkait dengan laporan hasil penilitan :
  3. Laporan hasil penelitian yang diterbitkan atau dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan telah mendapatkan pengakuan dari BSNP.
  4. Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan atau dipublikasikan dalam majalah ilmiah atau jurnal ilmiah yang diedarkan secara nasional dan terakreditasi.
  5. Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan atau dipublikasikan dalam majalah atau jurnal ilmiah tingkat provinsi.
  6. Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan atau dipublikasikan dalam majalah atau jurnal ilmiah tingkat kabupaten atau kota.
  7. Laporan hasil penelitian yang diseminarkan di sekolah atau madrasah dan disimpan di perpustakaan.
  8. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan (modul atau diktat pembelajaran, buku dalam bidang pendidikan karya terjemahan), dan buku pedoman guru.
  9. Buku teks pelajaran berupa buku yang berisi buku pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan ditujukan bagi peserta didik pada jenjang pendidikan tertentu. Selain itu juga dapat digunakan sebagai bahan pegangan atau pedoman mengajar guru, baik sebagai buku utama ataupun buku pelengkap. Dalam menyusun buku pelajaran dapat ditulis secara individu atau kelompok.
  10. Modul merupakan materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis dengan sedemikian rupa sehingga bagi yang membaca dapat menyerap materi secara mandiri. Sedangkan diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran yang dipersiapkan oleh guru untuk mempermudah materi pelajaran yang disampaikan oleh guru dalam kegiatan belajar mengajar, sehingga diktat dapat disebut sebagai buku pelajaran yang masih memiliki keterbatasa dalam jangkauannya maupun cakupan isinya,
  11. Buku pedoman guru adalah buku tulisan guru yang berisi tentang rencana kerja tahunan guru.

Syarat Publikasi Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat Guru

Berikut terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi dalam melakukan publikasi ilmiah untuk kenaikan pangkat guru di setiap pangkatnya.

  1. Kenaikan Pangkat III/a ke III/b

Untuk dapat melakukan kenaikan pangkat pada tingkatan ini maka guru harus melakukan publikasi ilmiah dan akan kemudian perhitungan angka kredit. Pada tahap ini belum terdapat batasan angka kreditnya.

2. Kenaikan Pangkat III/b ke III/c

Dalam tahap kenaikan pangkat ini, guru wajib untuk memenuhi syarat 4 angka kredit. Namun untuk jenis karya publikasinya tidak ditentukan sehingga guru dapat memilih jenis publikasi yang ada.

3. Kenaikan Pangkat III/c ke III/d

Dalam tahapan ini guru wajib melakukan publikasi ilmiah dengan 8 angka kredit, dimana publikasi yang dilakukan tidak ditentukan namu minimal harus terdapat satu laporan hasil penelitian.

4. Kenaikan Pangkat IV/a ke IV/b ke IV/c

Kenaikan pangkat pada tahap ini guru wajib melakukan publikasi dengan 12 angka kredit, yang mana jenis publikasi ilmiah ditentukan yaitu minimal terdapat laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat pada jurnal ber-ISSN.

5. Kenaikan Pangkat IV/c ke VI/d

Dalam tahapan ini wajib melakukan publikasi ilmiah dengan 14 angka kredit yang ketentuan jenis publikasinya adalah minimal satu laporan hasil penelitian, artikel yang dimuat dalam jurnal ISSN, dan satu buku pelajaran yang ber-ISBN.

6. Kenaikan Pangkat VI/d ke VI/e

Dalam tahap kenaikan pangkat ini memiliki syarat dengan bobot nilai 20 angka kredit. Kemudian jenis publikasi yang sudah ditentukan yaitu satu laporan hasil penelitian, satu artikel yang dimuat dalam jurnal ber-ISSN, dan satu buku pelajaran yang sudah ber-ISBN. Disamping itu juga terdapat beberapa syarat dan tagihan lain yang harus diselesaikan.

Untuk dapat memperoleh Angka Kredit tentunya perlu dilakukan berbagai macam hal seperti dengan menulis karya ilmiah berupa artikel ilmiah dan juga penelitian tindakan kelas (PTK)

Salah satu cara untuk dapat memperoleh Angka Kredit dengan memanfaatkan 1 PTK adalah dengan memiliki produk digital dari Guru Juara.

Produk digital tersebut berupa e-Book dengan judul “Kiat Menggapai Angka Kredit 15 dari1 PTK”.

Anda dapat memiliki produk digital tersebut dengan memesan produk tersebut dengan cara klik link berikut https://bit.ly/Pesan70ProdukPTK atau dengan cara KLIK DISINI.

Pada kesempatan kali ini Anda dapat memperoleh produk tersebut dengan DISKON 70% dari harga normal yaitu Rp 397.000.

Dengan DISKON 70% maka Anda hanya perlu melakukan pembayaran sebesar Rp 119.500 saja. Namun diskon ini hanya berlaku pada Tanggal 10 April 2022 pada pukul 23.59 WIB.

Segera dapatkan produk digital ini dan jangan sampai melewatkan penawaran menarik ini!

Apabila Anda membutuhkan informasi lebih terkait dengan produk digital ini, maka Anda dapat menghubungi Kontak Admin di bawah ini :

082132961814 (Andika)

(esy/esy)

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru