Dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, dijelaskan beberapa poin yang tergolong ke dalam hukuman disiplin berat bagi PNS.
Berikut ini bagian poin tentang tidak memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang dijelaskan dalam aturan tersebut.
- PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam satu tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam satu tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
- PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
- PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Demikian kabar baik untuk ASN khususnya PNS yang tergolong ke dalam kategori penerima tunjangan perencana yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!