Mengenai besaran tunjangan jabatan fungsional perencana yang terbaru di tahun 2022 sesuai dengan PP tersebut adalah sebagai berikut:
- Perencana Ahli Utama, besaran tunjangan yaitu Rp2.025.000
- Perencana Ahli Madya, besaran tunjangan yaitu Rp1.380.000
- Perencana Ahli Muda, besaran tunjangan yaitu Rp1.100.000
- Perencana Ahli Pertama, besaran tunjangan yaitu Rp540.000
Demikian besaran nominal tunjangan jabatan fungsional terbaru tahun 2022 yang wajib diketahui oleh ASN.
Kemudian terkait dengan gaji pokok PNS, Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 menjelaskan bahwa besaran tunjangan profesi bagi guru yang berstatus CPNSD dibayarkan sebanyak 80% dari gaji pokoknya. Kemudian bagi PNSD, dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok.
Besaran gaji pokok bagi PNS dalam hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Untuk golongan III (tiga) a, gaji pokok atau TPG-nya sebesar Rp. 2.579.400.
Perlu diingat bahwa PNS juga memiliki hukuman disiplin yang ketat dari Badan Kepegawaian Negara.
Maka dari itu, apa yang diberikan oleh PP No. 97 Tahun 2022 sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diemban.
Halaman berikutnya
Dalam peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya