Melalui Perpres Terbaru, ASN dengan Kategori Ini Diberikan Tunjangan Setiap Bulannya!

- Editor

Sabtu, 20 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti yang telah diketahui bahwa pemberian tunjangan pada masing-masing golongan ASN memiliki perbedaan dari segi besaran nominalnya.

Perbedaan dari segi nominal inilah yang menjadi salah satu inti pembahasan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2022.

Lebih lanjut di dalam isi PP tersebut pada poin Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, disebutkan bahwa PNS akan diberikan tunjangan setiap bulan.

Hal itu dijelaskan dalam Pasal 2, yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan mulai ditugaskan secara penuh pada jabatan fungsional maka akan diberikan tunjangan perencana setiap bulan”.

Tentunya ini merupakan kabar baik untuk ASN, di mana kategori PNS yang diangkat dan ditugaskan sebagai Jabatan Fungsinoal Perencana diuntungkan oleh PP Nomor 97 Tahun 2022 ini.

Kemudian Pasal 4 dijelaskan pula mengenai pemberian tunjangan perencana yang diperuntukkan bagi PNS yang telah bekerja pada Instansi Pusat yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Tidak hanya itu, tunjangan perencana juga diberikan bagi PNS yang bekerja pada Instansi Daerah bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Artinya pada saat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2022 mulai berlaku, maka Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2007 yang membahas mengenai tunjangan jabatan fungsional perencana telah tidak berlaku lagi.

Sehingga yang menjadi rujukan terkait pemberian tunjangan perencana kepada ASN PSN adalah Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2022.

Halaman berikutnya

Mengenai besaran tunjangan jabatan fungsional perencana.. 

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis