Seperti yang telah diketahui bahwa pemberian tunjangan pada masing-masing golongan ASN memiliki perbedaan dari segi besaran nominalnya.
Perbedaan dari segi nominal inilah yang menjadi salah satu inti pembahasan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2022.
Lebih lanjut di dalam isi PP tersebut pada poin Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, disebutkan bahwa PNS akan diberikan tunjangan setiap bulan.
Hal itu dijelaskan dalam Pasal 2, yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan mulai ditugaskan secara penuh pada jabatan fungsional maka akan diberikan tunjangan perencana setiap bulan”.
Tentunya ini merupakan kabar baik untuk ASN, di mana kategori PNS yang diangkat dan ditugaskan sebagai Jabatan Fungsinoal Perencana diuntungkan oleh PP Nomor 97 Tahun 2022 ini.
Kemudian Pasal 4 dijelaskan pula mengenai pemberian tunjangan perencana yang diperuntukkan bagi PNS yang telah bekerja pada Instansi Pusat yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Tidak hanya itu, tunjangan perencana juga diberikan bagi PNS yang bekerja pada Instansi Daerah bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Artinya pada saat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2022 mulai berlaku, maka Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2007 yang membahas mengenai tunjangan jabatan fungsional perencana telah tidak berlaku lagi.
Sehingga yang menjadi rujukan terkait pemberian tunjangan perencana kepada ASN PSN adalah Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2022.
Halaman berikutnya
Mengenai besaran tunjangan jabatan fungsional perencana..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya