Melalui Perpres Terbaru, ASN dengan Kategori Ini Diberikan Tunjangan Setiap Bulannya!

- Editor

Sabtu, 20 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti yang telah diketahui bahwa pemberian tunjangan pada masing-masing golongan ASN memiliki perbedaan dari segi besaran nominalnya.

Perbedaan dari segi nominal inilah yang menjadi salah satu inti pembahasan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2022.

Lebih lanjut di dalam isi PP tersebut pada poin Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, disebutkan bahwa PNS akan diberikan tunjangan setiap bulan.

Hal itu dijelaskan dalam Pasal 2, yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan mulai ditugaskan secara penuh pada jabatan fungsional maka akan diberikan tunjangan perencana setiap bulan”.

Tentunya ini merupakan kabar baik untuk ASN, di mana kategori PNS yang diangkat dan ditugaskan sebagai Jabatan Fungsinoal Perencana diuntungkan oleh PP Nomor 97 Tahun 2022 ini.

Kemudian Pasal 4 dijelaskan pula mengenai pemberian tunjangan perencana yang diperuntukkan bagi PNS yang telah bekerja pada Instansi Pusat yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Tidak hanya itu, tunjangan perencana juga diberikan bagi PNS yang bekerja pada Instansi Daerah bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Artinya pada saat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2022 mulai berlaku, maka Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2007 yang membahas mengenai tunjangan jabatan fungsional perencana telah tidak berlaku lagi.

Sehingga yang menjadi rujukan terkait pemberian tunjangan perencana kepada ASN PSN adalah Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2022.

Halaman berikutnya

Mengenai besaran tunjangan jabatan fungsional perencana.. 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis