Melalui Perpres Terbaru, ASN dengan Kategori Ini Diberikan Tunjangan Setiap Bulannya!

- Editor

Sabtu, 20 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti yang telah diketahui bahwa pemberian tunjangan pada masing-masing golongan ASN memiliki perbedaan dari segi besaran nominalnya.

Perbedaan dari segi nominal inilah yang menjadi salah satu inti pembahasan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2022.

Lebih lanjut di dalam isi PP tersebut pada poin Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, disebutkan bahwa PNS akan diberikan tunjangan setiap bulan.

Hal itu dijelaskan dalam Pasal 2, yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan mulai ditugaskan secara penuh pada jabatan fungsional maka akan diberikan tunjangan perencana setiap bulan”.

Tentunya ini merupakan kabar baik untuk ASN, di mana kategori PNS yang diangkat dan ditugaskan sebagai Jabatan Fungsinoal Perencana diuntungkan oleh PP Nomor 97 Tahun 2022 ini.

Kemudian Pasal 4 dijelaskan pula mengenai pemberian tunjangan perencana yang diperuntukkan bagi PNS yang telah bekerja pada Instansi Pusat yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Tidak hanya itu, tunjangan perencana juga diberikan bagi PNS yang bekerja pada Instansi Daerah bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Artinya pada saat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2022 mulai berlaku, maka Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2007 yang membahas mengenai tunjangan jabatan fungsional perencana telah tidak berlaku lagi.

Sehingga yang menjadi rujukan terkait pemberian tunjangan perencana kepada ASN PSN adalah Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2022.

Halaman berikutnya

Mengenai besaran tunjangan jabatan fungsional perencana.. 

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis