ISBN diberikan terhadap Karya Cetak dan Karya Rekam yang diterbitkan di Indonesia. Karya Cetak dan Karya Rekam yang dimaksud memiliki kriteria:
- Disebarluaskan secara umum dan
- Dapat diakses secara umum
Karya Cetak yang dapat diberikan ISBN meliputi:
- buku; dan
- bahan kartografi.
Karya Rekam yang dapat diberikan ISBN meliputi:
- buku audio;
- buku audio visual;
- buku elektronik; dan/atau
- bahan kartografi elektronik.
Mekanisme Pengajuan ISBN
Menurut Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomr 5 Tahun 2022 Tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional (International Standard Book Number) ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam pengajuan nomor ISBN untuk karya seperti buku.
Setelah melakukan pembuatan dan penyusunan buku, guru dapat mengajukan ISBN kepada Perpustakaan Nasional Indonesia. Pengajuan ISBN ini tidak dipungut biaya. ISBN akan diberikan oleh Perpustakaan Nasional berdasarkan alokasi nomor blokdari Badan ISBN Internasional (International ISBN Agency).
Pengajuan ISBN dilakukan secara daring (online) melalui laman atau situs web layanan ISBN Perpustakaan Nasional. Adapun tahapan pengajuan ISBN untuk buku adalah sebagai berikut
1.) Pendaftaran Pemohon
Pendaftaran pemohon dilakukan secara daring dengan mengunggah beberapa berkas atau dokumen yakni sebagai berikut,
a. Surat pernyataan menjadi anggota ISBN Perpustakaan Nasional
Surat pernyataan menjadi anggota ISBN Perpustakaan Nasional ditandatangani oleh:
- Direktur bagi Penerbit atau Produsen Karya Rekam;
- Pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pemohon instansi pemerintah;
- Rektor bagi pemohon perguruan tinggi; dan
- pimpinan bagi pemohon badan hukum
b. Dokumen legalitas pendirian.
Dokumen legalitas yang dimaksud berupa :
- Akta notaris bagi pemohon Penerbit atau Produsen Karya Rekam berbentuk persekutuan komanditer (CV), usaha dagang (UD), dan Firma;
- Sertifikat pengesahan badan hukum bagi pemohon Penerbit atau Produsen Karya Rekam berbentuk perseroan terbatas (PT), koperasi, yayasan, dan perkumpulan; dan
- Keputusan pendirian unit penerbitan di luar struktur organisasi bagi pemohon instansi pemerintah atau perguruan tinggi.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya