Mekanisme Observasi Untuk PPPK Guru

- Editor

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme Observasi  – Seleksi yang akan dilakukan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan segera dilakukan oleh pemerintah. Pada seleksi tersebut terdapat salah satu mekanisme yang disebut dengan mekanisme observasi. Hal tersebut digunakan untuk guru PPPK dengan kategori tertentu.

Pada seleksi observasi yang dilakukan di PPPK Guru 2022 ini merupakan mekanisme yang akan dilakukan untuk kategori pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3 yang dapat lolos pada seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.

Mengenai aturan atau ketentuan untuk mekanisme tersebut pada PPPK 2022, guru yang akan masuk pada pelamar prioritas dua dan juga pelamar prioritas 3 ini akan menjalani seleksi kesesuaian. Hal tersebut juga akan dilakukan pada linieritas ijazah guru.

Selanjutnya pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022 untuk guru, seleksi observasi tersebut akan memberikan kesempatan untuk guru dengan status bukan Aparatur Sipil Negara atau non ASN yang berasal dari sekolah induk untuk penempatan di sekolah induk.

Untuk penempatan PPPK Guru, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan ilustrasi atau gambaran mengenai penempatan guru yang akan masuk pada kategori seleksi observasi.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan ilustrasi mengenai penempatan guru pada pelamar kategori 2 dan juga pelamar kategori 3 pada saat terdapatnya formasi untuk PPPK Guru tahun 2022.

Ilustrasi tersebut adalah sebagai berikut, misalnya terdapat empat kebutuhan misalnya sekolah a, sekolah b, sekolah c, dan juga sekolah d. Pada sekolah a dibutuhkan satu guru yang terdapat satu guru. Pada sekolah b dibutuhkan satu guru tetapi tidak dengan guru honorer.

Pada sekolah c dibutuhkan satu guru tetapi terdapat dua guru honorer. Hal tersebut juga dengna sekolah d, dibutuhkan satu guru tetapi terdapat dua guru.

Jika pemerintah daerah membuka formasi pada sekolah a, tetapi pada kenyataanya kalua yang menang sekolah a maka tidak terdapat masalah sesuai dengan formasi yang dibuka, tetapi yang menang adalah sekolah c.

Halaman Selanjutnya

Penyebab guru tidak bisa mengajar

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 614 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis