Mekanisme Observasi Untuk PPPK Guru

- Editor

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Pada ilustrasi tersebut guru yang berada pada sekolah c tidak dapat mengajar karena tidak mendapatkan jam mengajar, hal tersebut dikarenakan telah diisi oleh guru lain yang biasanya telah mengajar.

Pada kondisi tersebut, maka pada formasi dari sekolah a akan dipindahkan pada sekolah b yang tidak terdapat guru honorer. Selanjutnya pemenangnya terdapat di sekolah c maka akan dipindahkan pada sekolah b kemudian pemenangnya akan diletakan pada sekolah b.

Dari kondisi tersebut maka sekolah a, guru honorernya akan tetap mengajar pada sekolah induknya dan pada sekolah c guru honorernya juga akan tetap mengajar pada sekolah induknya. Pada kondisi ini guru akan tetap mengajar pada sekolah induknya.

Dengan demikian kita dapat mengetahui bahwa penempatan untuk guru yang bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau Guru non ASN pada sekolah induknya dapat terjadi pada beberapa kondisi tertentu misalnya seperti kondisi diatas.

Ilustrasi diatas dapat diperhatikan untuk guru yang bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau Guru non ASN untuk mengerti bagaimana ilustrasi pada penempatan guru pada sekolah induk. Selain itu beberapa mekanisme mengenai PPPK guru tersebut juga harus diperhatikan.

Hal tersebut sangat penting untuk diperhatikan bagi pelamar prioritas dua dan juga pelamar prioritas 3 dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 ini. Demikian informasi mengenai Mekanisme Observasi Untuk PPPK Guru.

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 603 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis