Mekanisme Observasi Untuk PPPK Guru

- Editor

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Pada ilustrasi tersebut guru yang berada pada sekolah c tidak dapat mengajar karena tidak mendapatkan jam mengajar, hal tersebut dikarenakan telah diisi oleh guru lain yang biasanya telah mengajar.

Pada kondisi tersebut, maka pada formasi dari sekolah a akan dipindahkan pada sekolah b yang tidak terdapat guru honorer. Selanjutnya pemenangnya terdapat di sekolah c maka akan dipindahkan pada sekolah b kemudian pemenangnya akan diletakan pada sekolah b.

Dari kondisi tersebut maka sekolah a, guru honorernya akan tetap mengajar pada sekolah induknya dan pada sekolah c guru honorernya juga akan tetap mengajar pada sekolah induknya. Pada kondisi ini guru akan tetap mengajar pada sekolah induknya.

Dengan demikian kita dapat mengetahui bahwa penempatan untuk guru yang bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau Guru non ASN pada sekolah induknya dapat terjadi pada beberapa kondisi tertentu misalnya seperti kondisi diatas.

Ilustrasi diatas dapat diperhatikan untuk guru yang bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau Guru non ASN untuk mengerti bagaimana ilustrasi pada penempatan guru pada sekolah induk. Selain itu beberapa mekanisme mengenai PPPK guru tersebut juga harus diperhatikan.

Hal tersebut sangat penting untuk diperhatikan bagi pelamar prioritas dua dan juga pelamar prioritas 3 dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 ini. Demikian informasi mengenai Mekanisme Observasi Untuk PPPK Guru.

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 614 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis