Mekanisme Baru Untuk Seleksi PPPK 2022

- Editor

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

1.Pada PPPK 2021 Pemerintah daerah membuka formasi pada suatu wilayah berdasarkan kebutuhan, tetapi pada tahun 2022 ini pemerintah membuka formasi berdasarkan kompetensi baik yang lulus passing grade atau observasi.

2. Pada formasi 2022 guru merebutkan formasi yang disediakan, sedangkan pada 2022 formasi yang tersedia telah melekat pada guru di sekolah tempat ia berkerja.

3. Pada tahun 2021 dapat diikuti oleh semua guru yang telah terdaftar pada dapodik sedangkan pada PPPK 2022 diikuti oleh guru yang aktif pada dapodik.

4. Pada PPPK tahun 2021 terdapat mutase atau rotasi pergeseran dengan skala besar dan juga serentak. Sementara pada PPPK tahun 2022 hal tersebut tidak terjadi.

5. Pada PPPK 2021 kompetensi yang dipertimbangkan adalah kompetensi teknis profesional dan pendagogik sedangkan pada PPPK 2022 terdapat dimensi profesional, pedagogik sosial dan kepribadian.

6. Pada Mekanisme PPPK tahun 2021 menggunakan mekanisme tes kompetensi sedangkan pada PPPK tahun 2022 menggunakan mekanisme dengan penempatan dan uji kesesuaian profesi,

Hal hal diatas merupakan perbedaan pada seleksi PPPK 2021 dengan seleksi PPPK 2022. Calon pelamar harus memperhatikan hal tersebut agar dapat menyiapkan diri pada kegiatan seleksi PPPK 2022. Demikian informasi mengenai Mekanisme Baru Untuk Seleksi PPPK 2022 semoga menambah informasi

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud/law)

 

Berita Terkait

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Berita ini 228 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis