Mata Pelajaran TIK Hadir Kembali di Kurikulum 2022!

- Editor

Selasa, 4 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Kurikulum 2022 dikabarkan bahwa mata pelajaran TIK akan hadir kembali dengan nama barunya yaitu Informatika.

Seperti yang telah dijelaskan paradigma baru ini bahwa terdapat tujuh hal baru yang perlu diketahui sebelum melaksanakan kurikulum baru. Tujuh hal baru tersebut berupa :

  1. Struktur Kurikulum Profil Pelajar Pancasila (PPP)

Profil Pelajar Pancasila menjadi acuan dalam pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Struktur Kurikulum, Capaian Pembelajaran, Prinsip Pembelajaram, dan Asesmen Pembelajaran.

Secara umum struktur kurikulum paradigma baru terdiri dari kegiatan intrakurikuler yang berupa pembelajaran tatap muka bersama guru.

Sekolah diberikan keleluasan dalam mengembangkan program kerja tambahan yang dapat mengembangkan kompetensi siswa dan dalam program tersebut dapat disesuaikan dengan visi misi dan sumber daya yang tersedia di sekolah.

2. Capaian Pembelajaran (CP)

Pada kurikulum 2013 hal ini lebih dikenal dengan istilah KI dan KD dimana berisi komptensi yang harus dicapai oleh siswa. Namun pada Kurikulum Paradigma Baru akan berubah menjadi capaian pembelajaran yang berisi tentang rangkaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Hal tersebut menjadi satu kesatuan proses yang berkelanjutan sehingga akan membangun kompetensi yang utuh.

Maka dari itu setiap asesmen pembelajaran yang akan dikembangkan oleh guru harus mengacu pada capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.

3. Pendekatan Tematik

Pelaksanaan proses pembelajaran dengan pendekatan tematik yang selama ini hanya dilakukan pada jenjang SD, pada kurikulum baru ini diperbolehkan menggunakan pendekatan tematik pada jenjang pendidikan yang lainnya seperti SMP, SMA, dan SMK.

Maka dari itu pada jenjang SD kelas IV, V, dan VI dalam pembelajaran sekarang tidak harus menggunakan pendekaran tematik, dan diperbolehkan menggunakan pembelajaran berbasis mata pelajaran.

4. Jumlah Jam Pelajaran Pertahun

Pada kurikulum 2022, jumlah jam pelajaran ditetapkan menjadi pertahun. Sehingga setiap sekolah memiliki kemudahan dalam mengatur pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Selama sepanjang jam perlajaran pertahunnya terpenuhi maka tidak menjadi persoalan dan dapat dibenarkan.

5. Model Pembelajaran Kolaboratif

Sekolah diberikan keleluasan untuk dapat menerapkan model pembelajaran kolaboratif antar mata pelajaran dan membuat asesmen lintas mata pelajaran. Seperti asesmen sumatif yang berbentuk proyek atau penilaian berbasis proyek.

Pada jenjang SD, siswa paling sedikit dapat melakukan dua kali penilaian proyek dalam satu tahun pelajaran, sedangkan SMP, SMA/SMK setidaknya melaksanakan tiga kali penilaian proyek dalam satu tahun pelajaran. Hal tersebut bertujuan sebagai penguatan Profil Pelajar Pancasila.

6. Hadirnya Mata Pelajaran TIK

Mata pelajaran TIK yang pada kurikulum 2013 dihilangkan, pada kurikulum paradigma baru ini akan dikembalikan dengan nama baru yaitu Informatika dan akan diajarkan mulai dari jenjang SMP.

Bagi sekolah yang belum memiliki guru Informatika tidak perlu khawatir dalam menerapkannya karena mata pelajaran ini tidak harus diajarkan oleh guru yang berlatar belakang TIK atau Informatika, sehingga dapat diajarkan oleh guru umum. Hal tersebut disebabkan karena pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mempersiapkan buku pembelajaran Informatika yang sangat mudah digunakan dan dipahami oleh guru dan siswa.

7. Hilangnya Mata Pelajaran IPA dan IPS

Mata Pelajaran IPA dan IPS pada jenjang SD kelas IV, V dan VI akan diajarkan secara bersamaan dengan nama mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Sosial (IPAS). Hal ini bertujuan agar siswa lebih siap dalam mengikuti pembelajaran IPA dan IPS secara terpisah di jenjang SMP.

Dengan kurikulum 2022 harapannya siswa dapat lebih mampu memaksimalkan kompetensi dan bakat yang dimiliki.

Daftarkan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id untuk Mendapatkan Seminar dan Diklat Gratis!

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 499 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru