Masih Bingung dengan Pengelolaan Kinerja Periode Semester Kedua (Juli- Desember) ? Simak Faktanya Berikut Ini!

- Editor

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masih Bingung dengan Pengelolaan Kinerja Periode Semester Kedua (Juli- Desember) ? Simak Faktanya Berikut Ini!

Masih Bingung dengan Pengelolaan Kinerja Periode Semester Kedua (Juli- Desember) ? Simak Faktanya Berikut Ini!

Pengelolaan Kinerja periode semester kedua (Juli- Desember) sudah dimulai sejak bulan Juli yang lalu. Namun masih banyak diantara Anda yang masih banyak pertanyaan yang muncul.

Dalam artikel ini akan dijelaskan beberapa pertanyaan serta solusi jawaban dikutip dari akun Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud semoga bisa membantu kebingungan Anda.

Tahapan untuk pengelolaan kinerja pada periode semester kedua ini masih sama dengan semester sebelumnya, yaitu meliputi Perencanaan kinerja, Pelaksanaan, dan Penilaian.

Begitu juga dengan siklus peningkatan kinerja juga masih sama yaitu dimulai dengan observasi kinerja, diskusi tindak lanjut, dan refleksi tindak lanjut.

Mari simak beberapa pertanyaan tentang pengelolaan Kinerja semester 2, beserta solusi jawabannya!

  • Kapan Pengelolaan Kinerja periode semester 2 dimulai?

Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah periode semester 2 (Juli- Desember) dimulai pada bulan Juli. 

Jika tidak ada kendala pegawai sebaiknya telah menyelesaikan tahap pelaksanaan sebelum merencanakan periode semester kedua bulan Juli.

Menyelesaikan tahapan sesuai semester yang ditentukan menguntungkan bagi ASN guru dan kepala sekolah serta mengoptimalkan hasil pengelolaan kinerja.

  • Apakah guru dan kepala sekolah bisa memulai periode semester 2 meski belum menyelesaikan semua tahapan pengelolaan Kinerja periode semester 1?

Bisa, apabila guru tersebut masih ada kendala pada pengelolaan kinerja periode semester 1, guru dan kepala sekolah masih tetap bisa memulai pengelolaan kinerja periode semester 2.

  • Apa yang berbeda dengan pengelolaan Kinerja di periode semester 2?

Proses pengelolaan kinerja periode semester  masih sama seperti pengelolaan kinerja semester 1 , Pengelolaan kinerja masih terbagi atas tiga tahapan besar yaitu Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penilaian.

Guru dan kepala sekolah juga diharapkan tetap melakukan dialog kinerja sepanjang siklus peningkatan kinerja.

  • Apakah di periode semester 2 harus observasi praktik kinerja lagi?

Tahapannya yang dilakukan di periode semester 2 sama dengan semester pertama, maka dari itu, observasi kinerja masih tetap dilakukan di periode semester 2 sebagai landasan awal dalam siklus peningkatan praktik kinerja guru dan kepala sekolah.

Halaman selanjutnya,

Apakah indikator praktik kinejra semester 2 …

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis