Selain tunjangan kinerja, para PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan lainnya. Berikut merupakan berbagai tunjangan yang akan diterima PNS yakni diantaranya:
1. Tunjangan Suami/Istri
Pertama, PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.
2. Tunjangan Anak
Kedua, tunjangan anak yang diberikan bagi para PNS. Untuk besaran tunjangan anak akan diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
3. Tunjangan Makan
Ketiga, tunjangan makan diberikan kepada PNS golongan I dan II dan III dan IV yang mana masing-masing PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari sedangkan untuk Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
4. Tunjangan Jabatan
Keempat, tunjangan jabatan akan diberikan kepada PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Besaran tunjangan jabatan ini yakni terendah Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA dan Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5,5 juta untuk eselon IA.
5. Tunjangan Umum
Kelima, tunjangan umum akan diberikan kepada PNS dan CPNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni untuk Golongan PNS IV akan mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu serta Golongan PNS I Rp 175 ribu.
Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)