Mantap! 41 PNS Ini Mendapat Tunjangan Kinerja Rp 33 Juta, Apakah Anda Termasuk? Cek Informasi Selengkapnya

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Khusus Kejaksaan ada tambahan kelas jabatan yaitu kelas 18 (non Grade) dengan besaran tunjangan kinerja Rp 38.226.000. Sedangkan untuk kelas 17 akan tetap mendapat tunjangan kinerja Rp 33.240.000.

Khusus untuk MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya kelas jabatan dapat mencapai kelas 27 dengan besaran maksimal tunjangan kinerja Rp 37.560.000. sedangkan besaran tunjangan kinerja Rp 33.240.000 akan diberikan kepada kelas 26.

Khusus untuk Polri juga terdapat tambahan kelas jabatan yaitu Wakapolri yang mendapat tunjangan kinerja Rp 34.902.000. Sedangkan untuk  kelas 17 akan mendapat tunjangan kinerja Rp 29.085.000.

Khusus untuk TNI ada tambahan kelas jabatan yaitu KASUM, WAKASAD, WAKASAL, dan WAKASAU yang akan mendapat tunjangan kinerja Rp 34.902.000 serta KSAD, KSAL, dan KSAU akan mendapat tunjangan sebesar Rp 37.810.500. Sedangkan untuk kelas 17 akan mendapat tunjangan kinerja Rp 29.085.000.

Khusus Ditjen Pajak kelas jabatan mencapai kelas 27, yaitu Pejabat Struktural (Eselon I) yang mendapat tunjangan kinerja Rp 117.375.000. Adapun kelas 17 mendapat tunjangan kinerja Rp 37.219.850 bagi Pejabat Struktural (Eselon III) dan Rp 27.914.850 bagi Pranata Komputer Madya.

Khusus untuk PNS yang bekerja di Kemenkeu kelas jabatan mencapai kelas 27 dengan akan mendapat besaran tunjangan kinerja Rp 46.950.000. Sedangkan untuk kelas 17 akan mendapatkan tunjangan kinerja Rp 10.947.000.

Halaman Selanjutnya

Selain tunjangan kinerja, para PNS juga mendapatkan…

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis