Khusus Kejaksaan ada tambahan kelas jabatan yaitu kelas 18 (non Grade) dengan besaran tunjangan kinerja Rp 38.226.000. Sedangkan untuk kelas 17 akan tetap mendapat tunjangan kinerja Rp 33.240.000.
Khusus untuk MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya kelas jabatan dapat mencapai kelas 27 dengan besaran maksimal tunjangan kinerja Rp 37.560.000. sedangkan besaran tunjangan kinerja Rp 33.240.000 akan diberikan kepada kelas 26.
Khusus untuk Polri juga terdapat tambahan kelas jabatan yaitu Wakapolri yang mendapat tunjangan kinerja Rp 34.902.000. Sedangkan untuk kelas 17 akan mendapat tunjangan kinerja Rp 29.085.000.
Khusus untuk TNI ada tambahan kelas jabatan yaitu KASUM, WAKASAD, WAKASAL, dan WAKASAU yang akan mendapat tunjangan kinerja Rp 34.902.000 serta KSAD, KSAL, dan KSAU akan mendapat tunjangan sebesar Rp 37.810.500. Sedangkan untuk kelas 17 akan mendapat tunjangan kinerja Rp 29.085.000.
Khusus Ditjen Pajak kelas jabatan mencapai kelas 27, yaitu Pejabat Struktural (Eselon I) yang mendapat tunjangan kinerja Rp 117.375.000. Adapun kelas 17 mendapat tunjangan kinerja Rp 37.219.850 bagi Pejabat Struktural (Eselon III) dan Rp 27.914.850 bagi Pranata Komputer Madya.
Khusus untuk PNS yang bekerja di Kemenkeu kelas jabatan mencapai kelas 27 dengan akan mendapat besaran tunjangan kinerja Rp 46.950.000. Sedangkan untuk kelas 17 akan mendapatkan tunjangan kinerja Rp 10.947.000.
Halaman Selanjutnya
Selain tunjangan kinerja, para PNS juga mendapatkan…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya