Mantap! 41 PNS Ini Mendapat Tunjangan Kinerja Rp 33 Juta, Apakah Anda Termasuk? Cek Informasi Selengkapnya

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Khusus Kejaksaan ada tambahan kelas jabatan yaitu kelas 18 (non Grade) dengan besaran tunjangan kinerja Rp 38.226.000. Sedangkan untuk kelas 17 akan tetap mendapat tunjangan kinerja Rp 33.240.000.

Khusus untuk MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya kelas jabatan dapat mencapai kelas 27 dengan besaran maksimal tunjangan kinerja Rp 37.560.000. sedangkan besaran tunjangan kinerja Rp 33.240.000 akan diberikan kepada kelas 26.

Khusus untuk Polri juga terdapat tambahan kelas jabatan yaitu Wakapolri yang mendapat tunjangan kinerja Rp 34.902.000. Sedangkan untuk  kelas 17 akan mendapat tunjangan kinerja Rp 29.085.000.

Khusus untuk TNI ada tambahan kelas jabatan yaitu KASUM, WAKASAD, WAKASAL, dan WAKASAU yang akan mendapat tunjangan kinerja Rp 34.902.000 serta KSAD, KSAL, dan KSAU akan mendapat tunjangan sebesar Rp 37.810.500. Sedangkan untuk kelas 17 akan mendapat tunjangan kinerja Rp 29.085.000.

Khusus Ditjen Pajak kelas jabatan mencapai kelas 27, yaitu Pejabat Struktural (Eselon I) yang mendapat tunjangan kinerja Rp 117.375.000. Adapun kelas 17 mendapat tunjangan kinerja Rp 37.219.850 bagi Pejabat Struktural (Eselon III) dan Rp 27.914.850 bagi Pranata Komputer Madya.

Khusus untuk PNS yang bekerja di Kemenkeu kelas jabatan mencapai kelas 27 dengan akan mendapat besaran tunjangan kinerja Rp 46.950.000. Sedangkan untuk kelas 17 akan mendapatkan tunjangan kinerja Rp 10.947.000.

Halaman Selanjutnya

Selain tunjangan kinerja, para PNS juga mendapatkan…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis