Mantap! 41 PNS Ini Mendapat Tunjangan Kinerja Rp 33 Juta, Apakah Anda Termasuk? Cek Informasi Selengkapnya

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Khusus Kejaksaan ada tambahan kelas jabatan yaitu kelas 18 (non Grade) dengan besaran tunjangan kinerja Rp 38.226.000. Sedangkan untuk kelas 17 akan tetap mendapat tunjangan kinerja Rp 33.240.000.

Khusus untuk MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya kelas jabatan dapat mencapai kelas 27 dengan besaran maksimal tunjangan kinerja Rp 37.560.000. sedangkan besaran tunjangan kinerja Rp 33.240.000 akan diberikan kepada kelas 26.

Khusus untuk Polri juga terdapat tambahan kelas jabatan yaitu Wakapolri yang mendapat tunjangan kinerja Rp 34.902.000. Sedangkan untuk  kelas 17 akan mendapat tunjangan kinerja Rp 29.085.000.

Khusus untuk TNI ada tambahan kelas jabatan yaitu KASUM, WAKASAD, WAKASAL, dan WAKASAU yang akan mendapat tunjangan kinerja Rp 34.902.000 serta KSAD, KSAL, dan KSAU akan mendapat tunjangan sebesar Rp 37.810.500. Sedangkan untuk kelas 17 akan mendapat tunjangan kinerja Rp 29.085.000.

Khusus Ditjen Pajak kelas jabatan mencapai kelas 27, yaitu Pejabat Struktural (Eselon I) yang mendapat tunjangan kinerja Rp 117.375.000. Adapun kelas 17 mendapat tunjangan kinerja Rp 37.219.850 bagi Pejabat Struktural (Eselon III) dan Rp 27.914.850 bagi Pranata Komputer Madya.

Khusus untuk PNS yang bekerja di Kemenkeu kelas jabatan mencapai kelas 27 dengan akan mendapat besaran tunjangan kinerja Rp 46.950.000. Sedangkan untuk kelas 17 akan mendapatkan tunjangan kinerja Rp 10.947.000.

Halaman Selanjutnya

Selain tunjangan kinerja, para PNS juga mendapatkan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis