Menurut Anindito Aditomo adanya program guru penggerak berbeda secara substansi dengan pelatihan kepala sekolah yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
“Bedanya, satu secara substansi dengan diklat ( Pendidikan dan pelatihan ) bagi kepala sekolah sedangkan guru penggerak fokusnya kepada pembelajaran. Kita menjadikan guru guru yang memiliki komitmen tinggi pada sebuah pembelajaran tetapi sekaligus mmepunyai potensi sebagai pemimpin,”jelas Anindito pada Rembuk Nasional “Peningkatan Sebaran Pendidikan Berkualitas : Merumuskan Konsensus Pemerintah, Sekolah dan guru di Indonesia” di Kompleks kemendikbudristek, Jakarta hari Rabu ( 14/12/2022).
Program guru penggerak sendiri juga tercantum ke dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 mengenai Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa terdapat jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak itu sendiri.
Berdasarkan Permendikbud tersebut juga bahwa di cantumkan syarat menjadi kepala sekolah termasuk sertifikat dalam guru penggerak.
Sementara itu, dengan berdasarkan Permendikbud Nomor 26 tahun 2022 sertifikat guru penggerak juga dapat digunakan untuk pemenuhan syarat pengawasan sekolah atau penugasan lain dalam bidang pendidikan.
Lantas bagaimana kapasitas dan kapabilitas guru penggerak sebagai kepala sekolah? Mari kita simak penjelasannya.
Anindito juga menegaskan bahwa mengenai kapasitas guru penggerak sebagai kepala sekolah, menurutnya adanya program guru penggerak berjalan dengan daring dan luring dalam kurun waktu 9 bulan sampai para peserta mendapatkan pelatihan yang menggabungkan yang namanya teknologi.
Sepanjang tahun 2022 ini pemerintah sudah meluluskan sebanyak 50 ribu guru penggerak tersebar di wilayah Indonesia.
“Kalau target dari Pak Menteri selalu ambisius yaitu 400 ribu guru sampai dengan tahun 2024,” Ujar Anindito. Ia juga melanjutkan bahwa “Itu sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan kepala sekolah.”
Anindito juga menyatakan bahwa jika di suatu daerah belum ada sertifikat untuk guru penggerak maka pemerintah daerah mendapatkan diskresi dari pemerintah daerah untuk menugaskan guru sebagai kepala sekolah.
“Jadi guru yang mempunyai sertifikat tapi tidak mencukupi itu pemerintah daerah punya diskresi eksplisit,” tegasnya. Anindito juga melanjutkan bahwa jadi jangan pernah takut untuk memenuhi kebutuhan untuk kepala sekolah.”
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan ( BSKAP ), Anindito Aditomo menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan salah satu caranya yang dilakukan dengan memberikan dukungan kepada guru guru di sekolah.
Hat tersebut mampu dilakukan dengan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan, sebagai contoh dalam membuat tim khusus di tingkat daerah membuat transformasi pembelajaran.
Selain itu juga membuat regulasi daerah dengan mendukung pembelajaran, membentuk komunitas belajar antar guru serta aktif dalam mengaktifkan musyawarah guru mata pelajaran.
“Tidak untuk mentoring administrative saja melainkan untuk diskusi mengenai pembelajaran,” kata Nino, sapaan akrab kepala BSKP.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Joz/law)