Lolos PPPK Tanpa Tes? Begini Kriterianya

- Editor

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Berikut beberapa kriteria pegawai pemerintah lolos PPPK tanpa tes yang diatur dalam ketentuan Surat Edaran tersebut :

1. THK-2

Tertulis dalam Surat Edaran bahwa pegawai Non-ASN berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Honorarium dari APBN/APDB

Selain itu honorarium yang selama ini diberikan merupakan honorarium yang bersalah dari APBN bagi Tenaga Honorer yang berkerja di bawah Instansi Pusat atau APBD bagi Tenaga Honorer yang bekerja di bawah Instansi Daerah, sehingga sumber dana yang digunakan untuk honor bukan berasal dari pengadaan barang dan jasa.

3. Diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja

Non-ASN yang sesuai dengan kriteria dalam Surat Edaran di atas juga merupakan pegawai yang minimal atau paling rendah diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja.

4. Bekerja minimal 1 tahun

Kriteria selanjutnya adalah, pegawai tersebut telah terdaftar dan bekerja menjadi Non-ASN dalam instansi pemerintah paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun

Seperti halnya seleksi pada CPNS, pada kriteria ini juga memberikan batas minimal Non-ASN yang perlu didata meskipun rentang usia dalam pendataan ini dianggap lebih luas yaitu berusia minila 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Pendataan tersebut harus dikirimkan kepada Badan Kepegawaian Negara paling lambat pada tanggal 30 September 2022, apabila sampai pada tanggal tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian tidak menyampaikan data tersebut maka akan dianggap tidak memiliki Tenaga Non-ASN.

Pendataan ini nantinya akan membantu pemerintah dalam mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan sehingga bagi pegawai yang telah mengabdi dan sesuai dengan kriteria akan mendapatkan haknya atas pengabdian selama ini.

Namun, sampai saat ini pemerintah masih mengkaji terkait dengan alur seleksi CPNS dan PPPK pada intansi Pusat maupun Pemerintah serta mekanisme pegawai yang menjadi prioritas untuk mengikuti seleksi tanpa tes.

Adapun pengangkatan pegawai non-ASN menjadi bagian dari ASN (atau PPPK) tanpa tes ini bukan yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Setiap sekian tahun sekali pemerintah bermaksud untuk memberikan kesejahteraan bagi pegawai yang telah mengabdi dalam instansi pemerintah dengan kriteria tertentu, namun juga memberikan kesempatan bagi kawula muda untuk mengikuti seleksi CPNS pada umunya.

Mari bergabung bersama kami menjadi member e-guru.id, dan segera dapatkan manfaatnya. DAFTAR SEKARANG!

http://bit.ly/Daftar-Member-Semester

-Lan-

seminar gratis

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis