Lolos PPPK Tanpa Tes? Begini Kriterianya

- Editor

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Berikut beberapa kriteria pegawai pemerintah lolos PPPK tanpa tes yang diatur dalam ketentuan Surat Edaran tersebut :

1. THK-2

Tertulis dalam Surat Edaran bahwa pegawai Non-ASN berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Honorarium dari APBN/APDB

Selain itu honorarium yang selama ini diberikan merupakan honorarium yang bersalah dari APBN bagi Tenaga Honorer yang berkerja di bawah Instansi Pusat atau APBD bagi Tenaga Honorer yang bekerja di bawah Instansi Daerah, sehingga sumber dana yang digunakan untuk honor bukan berasal dari pengadaan barang dan jasa.

3. Diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja

Non-ASN yang sesuai dengan kriteria dalam Surat Edaran di atas juga merupakan pegawai yang minimal atau paling rendah diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja.

4. Bekerja minimal 1 tahun

Kriteria selanjutnya adalah, pegawai tersebut telah terdaftar dan bekerja menjadi Non-ASN dalam instansi pemerintah paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun

Seperti halnya seleksi pada CPNS, pada kriteria ini juga memberikan batas minimal Non-ASN yang perlu didata meskipun rentang usia dalam pendataan ini dianggap lebih luas yaitu berusia minila 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Pendataan tersebut harus dikirimkan kepada Badan Kepegawaian Negara paling lambat pada tanggal 30 September 2022, apabila sampai pada tanggal tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian tidak menyampaikan data tersebut maka akan dianggap tidak memiliki Tenaga Non-ASN.

Pendataan ini nantinya akan membantu pemerintah dalam mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan sehingga bagi pegawai yang telah mengabdi dan sesuai dengan kriteria akan mendapatkan haknya atas pengabdian selama ini.

Namun, sampai saat ini pemerintah masih mengkaji terkait dengan alur seleksi CPNS dan PPPK pada intansi Pusat maupun Pemerintah serta mekanisme pegawai yang menjadi prioritas untuk mengikuti seleksi tanpa tes.

Adapun pengangkatan pegawai non-ASN menjadi bagian dari ASN (atau PPPK) tanpa tes ini bukan yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Setiap sekian tahun sekali pemerintah bermaksud untuk memberikan kesejahteraan bagi pegawai yang telah mengabdi dalam instansi pemerintah dengan kriteria tertentu, namun juga memberikan kesempatan bagi kawula muda untuk mengikuti seleksi CPNS pada umunya.

Mari bergabung bersama kami menjadi member e-guru.id, dan segera dapatkan manfaatnya. DAFTAR SEKARANG!

http://bit.ly/Daftar-Member-Semester

-Lan-

seminar gratis

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis