Lolos PPPK Tanpa Tes? Begini Kriterianya

- Editor

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Berikut beberapa kriteria pegawai pemerintah lolos PPPK tanpa tes yang diatur dalam ketentuan Surat Edaran tersebut :

1. THK-2

Tertulis dalam Surat Edaran bahwa pegawai Non-ASN berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Honorarium dari APBN/APDB

Selain itu honorarium yang selama ini diberikan merupakan honorarium yang bersalah dari APBN bagi Tenaga Honorer yang berkerja di bawah Instansi Pusat atau APBD bagi Tenaga Honorer yang bekerja di bawah Instansi Daerah, sehingga sumber dana yang digunakan untuk honor bukan berasal dari pengadaan barang dan jasa.

3. Diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja

Non-ASN yang sesuai dengan kriteria dalam Surat Edaran di atas juga merupakan pegawai yang minimal atau paling rendah diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja.

4. Bekerja minimal 1 tahun

Kriteria selanjutnya adalah, pegawai tersebut telah terdaftar dan bekerja menjadi Non-ASN dalam instansi pemerintah paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun

Seperti halnya seleksi pada CPNS, pada kriteria ini juga memberikan batas minimal Non-ASN yang perlu didata meskipun rentang usia dalam pendataan ini dianggap lebih luas yaitu berusia minila 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Pendataan tersebut harus dikirimkan kepada Badan Kepegawaian Negara paling lambat pada tanggal 30 September 2022, apabila sampai pada tanggal tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian tidak menyampaikan data tersebut maka akan dianggap tidak memiliki Tenaga Non-ASN.

Pendataan ini nantinya akan membantu pemerintah dalam mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan sehingga bagi pegawai yang telah mengabdi dan sesuai dengan kriteria akan mendapatkan haknya atas pengabdian selama ini.

Namun, sampai saat ini pemerintah masih mengkaji terkait dengan alur seleksi CPNS dan PPPK pada intansi Pusat maupun Pemerintah serta mekanisme pegawai yang menjadi prioritas untuk mengikuti seleksi tanpa tes.

Adapun pengangkatan pegawai non-ASN menjadi bagian dari ASN (atau PPPK) tanpa tes ini bukan yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Setiap sekian tahun sekali pemerintah bermaksud untuk memberikan kesejahteraan bagi pegawai yang telah mengabdi dalam instansi pemerintah dengan kriteria tertentu, namun juga memberikan kesempatan bagi kawula muda untuk mengikuti seleksi CPNS pada umunya.

Mari bergabung bersama kami menjadi member e-guru.id, dan segera dapatkan manfaatnya. DAFTAR SEKARANG!

http://bit.ly/Daftar-Member-Semester

-Lan-

seminar gratis

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis