Berikut beberapa kriteria pegawai pemerintah lolos PPPK tanpa tes yang diatur dalam ketentuan Surat Edaran tersebut :
1. THK-2
Tertulis dalam Surat Edaran bahwa pegawai Non-ASN berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
2. Honorarium dari APBN/APDB
Selain itu honorarium yang selama ini diberikan merupakan honorarium yang bersalah dari APBN bagi Tenaga Honorer yang berkerja di bawah Instansi Pusat atau APBD bagi Tenaga Honorer yang bekerja di bawah Instansi Daerah, sehingga sumber dana yang digunakan untuk honor bukan berasal dari pengadaan barang dan jasa.
3. Diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja
Non-ASN yang sesuai dengan kriteria dalam Surat Edaran di atas juga merupakan pegawai yang minimal atau paling rendah diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja.
4. Bekerja minimal 1 tahun
Kriteria selanjutnya adalah, pegawai tersebut telah terdaftar dan bekerja menjadi Non-ASN dalam instansi pemerintah paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun
Seperti halnya seleksi pada CPNS, pada kriteria ini juga memberikan batas minimal Non-ASN yang perlu didata meskipun rentang usia dalam pendataan ini dianggap lebih luas yaitu berusia minila 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Pendataan tersebut harus dikirimkan kepada Badan Kepegawaian Negara paling lambat pada tanggal 30 September 2022, apabila sampai pada tanggal tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian tidak menyampaikan data tersebut maka akan dianggap tidak memiliki Tenaga Non-ASN.
Pendataan ini nantinya akan membantu pemerintah dalam mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan sehingga bagi pegawai yang telah mengabdi dan sesuai dengan kriteria akan mendapatkan haknya atas pengabdian selama ini.
Namun, sampai saat ini pemerintah masih mengkaji terkait dengan alur seleksi CPNS dan PPPK pada intansi Pusat maupun Pemerintah serta mekanisme pegawai yang menjadi prioritas untuk mengikuti seleksi tanpa tes.
Adapun pengangkatan pegawai non-ASN menjadi bagian dari ASN (atau PPPK) tanpa tes ini bukan yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Setiap sekian tahun sekali pemerintah bermaksud untuk memberikan kesejahteraan bagi pegawai yang telah mengabdi dalam instansi pemerintah dengan kriteria tertentu, namun juga memberikan kesempatan bagi kawula muda untuk mengikuti seleksi CPNS pada umunya.
Mari bergabung bersama kami menjadi member e-guru.id, dan segera dapatkan manfaatnya. DAFTAR SEKARANG!
http://bit.ly/Daftar-Member-Semester
-Lan-
Halaman : 1 2