Sebagai informasi untuk ijazah yang dinyatakan valid yaitu ijazah yang terdaftar dalam PD DIKTI, Apabila belum terdata disana artinya bukan ijazahnya belum sah melainkan ijazahnya belum dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang memerlukan ijazah sebagai parameter. Jika suatu hari validasi terindikasi salah maka sistem akan membatalkan hasil verval tersebut.
Sehingga hal ini penting dilakukan bagi Anda untuk keperluan kedepannya terlebih jika And Merupakan seorang guru yang tidak lepas dari administrasi yang melibatkan ijazah.
Demikian informasi mengenai Lengkap, Cara Verval Ijazah pada info.gtk.kemdikbud.go.id, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
DIKLAT NASIONAL 35JP GRATIS Strategi Implementasi Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan
(Bersertifikat bernama 35JP)
Alur Pendaftaran:
1️⃣ Bagikan informasi ini ke 3 grup/pendidik lainnya
2️⃣ Gabung di channel telegram (informasi pelaksanaan):
https://t.me/Guru_BelajarID
3️⃣ Mengisi link pendaftaran:
https://bit.ly/FreeDiklatIKM35
4️⃣ Masuk grup kegiatan pada akhir form pendaftaran
Narahubung Kegiatan :Wa.me/6281325116124 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2