6. Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah: Sabtu-Minggu, 22-23 april 2023
7. Hari Buruh Internasional: Senin, 1 Mei 2023
8. Kenaikan isa Al Masih: Kamis, 18 Mei 2023
9. Hari Lahir Pancasila: Kamis, 1 Juni 2023
10. Hari Raya Waisak 2567 BE: Minggu, 4 Juni 2023.
Jumlah cuti bersama yang diberikan Jokowi untuk ASN ini tak berbeda dengan yang diberikan terhadap para pegawai lainnya. Ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam SKB itu, ditetapkan 24 hari libur yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama.
Cuti bersama 2023 ini juga diberikan untuk memperingati hari raya keagamaan seperti Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Waisak, dan Natal.
Demikian informasi mengenai jadwal cuti PNS 2023 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!