Langkah – Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA Tahun Anggaran 2022

- Editor

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-852.1/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/02/2023 tentang Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA Tahun Anggaran 2022.

SE Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA Tahun Anggaran 2022 tersebut diterbitkan tanggal 23 Februari 2023 dan ditujukan secara khusus kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia.

Di dalam Edaran tentang langkah-langkah persiapan pencairan Dana BOP RA Tahun Anggaran 2022 disampaikan bahwa dalam rangka pemantapan koordinasi dan percepatan pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) Tahun Anggaran 2023, disampaikan hal sebagai berikut.

Dimohon kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia. untuk dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Melakukan sosialisasi kepada semua RA dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) Tahun Anggaran 2023. Juknis sebagaimana dimaksud dapat diunduh melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id.
  2. Menetapkan Struktur Tim Pengelola BOP RA dan BOS TA 2023 dengan mengacu kepada Juknis yang telah ditetapkan dan melaporkan kepada Tim Pengelola BOS Tingkat Pusat.
  3. Menginstruksikan kepada Tim BOP RA dan BOS Provinsi untuk melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima BOP RA Tahun 2023 sesuai dengan

ketentuan sebagai berikut : 

  1. Data RA Penerima BOP RA Tahun Anggaran 2023 tersedia di Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id.
  2. Verifikasi dan validasi dilakukan terhadap:

1) Nama Lembaga;

2) Nomor Statistik Madrasah (NSM);

3) Jumlah Siswa yang terdaftar di RA pada tanggal 15 Oktober 2021;

4) Tahun Terbit Izin Operasional RA; dan

5) Status Keaktifan RA dan Kesediaan Menerima dana BOP RA.

  1. Menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah dengan alamat email: [email protected] paling lambat Rabu, 1 Maret 2023.

Hasil verifikasi dan validasi (lampiran 2) meliputi:

  1. Raudhatul Athfal dengan jumlah siswa real pada tanggal 15 Oktober 2021 lebih kecil dari jumlah siswa yang dialokasikan dalam portal BOS (kelebihan alokasi);
  2. Raudhatul Athfal dengan jumlah siswa riil pada tanggal 15 Oktober 2021 ≥ 15% (lebih besar sama dengan 15%) dari jumlah siswa yang dialokasikan dalam portal BOS (kekurangan alokasi);
  3. Raudhatul Athfal yang tidak memenuhi kriteria penerima tetapi masih terdapat sebagai calon penerima di portal BOS;
  4. Raudhatul Athfal yang memenuhi kriteria penerima dana BOP RA TA 2023 tetapi belum tercantum sebagai calon penerima di portal BOS;
  5. Hasil verifikasi pada butir a dan b harus didahului dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Raudhatul Athfal dan ditujukan kepada Kepala Kankemenag/Kepala Kantor Wilayah.
  6. Menginformasikan kepada semua madrasah penerima BOP RA TA 2023 bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan BOP RA Tahap I TA 2023 dilaksanakan pada tanggal 1 s.d 14 Maret 2023.

Adapun berkas yang diunggah adalah sebagai berikut.

  1. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bulan Juli s.d Desember BOP RA TA 2022, (Bagi Madrasah Penerima BOS TA 2022).
  2. Surat Permohonan Penyaluran Dana BOP RA Tahap I.
  3. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.
  4. Surat Perjanjian Kerjasama.
  5. Rencana Kerja Anggaran Raudhatul Athfal (RKARA) Tahun 2023 melalui portal BOS: https://bos.kemenag.go.id.
  6. Kwitansi Penerimaan Bantuan Tahap I.
  7. Menginstruksikan kepada Tim BOP RA dan BOS Provinsi/TIP untuk melakukan verifikasi atas berkas yang diunggah oleh RA pada tanggal 3 s.d 16 Maret 2023.

Kebijakan Direktorat KSKK Madrasah terkait pelaksanaan dana BOP RA TA 2023 sebagai berikut.

  1. Data alokasi BOP RA TA 2022 menggunakan data cut off EMIS 15 Oktober 2022 dengan mempertimbangkan pagu definitif yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
  2. Penyaluran dana BOP RA tahap I direncanakan pada bulan Maret 2023 dan tahap II pada bulan Juli 2023.
  3. Melakukan evaluasi penyaluran dana BOP Tahap I dan melakukan optimalisasi atas adanya kemungkinan anggaran yang tidak terserap.
  4. Anggaran yang tidak terserap pada tahap I (jika ada) akan menjadi penambah pagu nasional dan akan disalurkan kepada madrasah sebagai alokasi tambahan di tahap II dengan memperhatikan data Tim BOS Provinsi, dan Tim BOS Pusat.

Halaman Selanjutnya

Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis